Dishub Kota Serang Berikan Klarifikasi Terkait Setoran Lahan Parkir Banten Lama, Namun Diduga Tidak Sesuai Fakta

Serang Raya, Utama196 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, KOTA SERANG  – Dinas perhubungan (Dishub) kota Serang ” berikan klarifikasi terkait storan lahan parkir Banten Lama yang terletak di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan terminal Sukadiri kelurahan Kasunyatan kecamatan Kasemen kota Serang provinsi Banten, namun diduga tidak sesuai fakta

Hal tersebut sebelumnya telah diberitakan dengan judul “Pasca Pergantian Pengelola Parkir, Setoran Bulan Maret 2025 Diduga Tidak Masuk PAD Kota Serang

Example 1500x60
Example 1500x60

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan kota (Dishub) Serang Dr.H.Ikbal, M.Kes melalui Bendahara Pemasukan Reza Inung Maulana, S.ST ” saat dikonfirmasi pada Jum’at, (11/4/2025) di meja kerjanya mengatakan, bahwa Koordinator pengelola yang baru sudah setor tanggal 28 Maret 2025 sebesar Rp 6.000.000,- namun tidak masuk ke kas daerah ( PAD) kota Serang

” Koordinator pengelola yang baru, tanggal 28 Maret 2025 kemarin sebenarnya sudah setor melalui M-banking sebesar Rp 6.000.000,- namun belum masuk ke kas daerah ( PAD ) kota Serang, mengingat Bank sudah libur dan akan dibayarkan double di bulan April 2025 ini ” Katanya

” Dan terkait sanksi, jelas pihak Koordinator setorannya tidak sesuai target yang diharapkan dan akan mendapatkan sanksi

“Total target tahun 2025 ini sebesar Rp 250.000.000,- atau Rp 20.800.000,- per bulan, jadi sudah jelas pihak Koordinator pada saat setor tidak sesuai target yang diharapkan, seharusnya setor Rp 20.800.000,- malah Rp 6.000.000,- di tambah tidak masuk storannya di bulan Maret 2025, itu artinya akan ada sanksi”.

Reza menjelaskan, ” sanksi yang diberikan kepada Koordinator parkir jika tidak sesuai target, sebagaimana yang dituangkan didalam fakta integritas, maka akan ada sanksi, yaitu di panggil dan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 hingga dievaluasi pergantian Koordinator oleh pimpinan/kadis. ” Jelasnya kepada Bungas Banten

Dari Hasil penelusuran awak media Bungas Banten, Dishub kota Serang jelas diduga tidak sesuai, seharusnya Koordinator/pengelola menyetorkan Retribusi TKP sebesar Rp 20.800.000. kenapa yang di setorkan cuma Rp 6.000.000,- kenapa Dinas perhubungan di duga bungkam dengan kebocoran PAD kota Serang. ” Ada apa dengan Dishub kota Serang..???

Selain itu, awak media Bungas Banten ” menemukan ketidak sesuaian data Dishub kota Serang, sehingga diduga kuat Dinas perhubungan tidak jujur dalam menyampaikan hasil laporan, contoh seperti :

Data Pengelola tahun 2024 :

Versi Data Dishub KOTA Serang : Laporan Realisasi Retribusi Parkir PJU Tahun 2024 :

KPW :
Target pertahun Rp 30.000.000,- target perbulan Rp 5.000.000,-

 Terminal Sukadiri :
Target pertahun Rp 120.000.000,- target perbulan Rp 12.500.000,-

Seharusnya :
Target KPW total pertahun Rp 30.000.000,- maka target perbulan nya adalah Rp 2.500.000,- bukan Rp 5.000.000.-

Dan target terminal Sukadiri dari totol target pertahun Rp.120.000.000.- maka target perbulan nya Rp.10.000.000.- bukan Rp 12.500.000,- sudah jelas di situ ada selisih yang cukup besar.

” Hingga berita ini ditayangkan, media Bungas Banten terus memantau hingga pihak Dishub kota Serang mengungkapkan yang sebenarnya.

REPORTER : TUBAGUS ZAKARIA

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60