Bungasbanten.id, BANTEN – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi akan menggelar aksi Unjuk rasa ( Unras) di Kejaksaan Agung ( Kejagung) pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 mendatang, Hal ini dijelaskan oleh Koordinator lapangan (Koorlap) Aksi, Faisal Rizal, Jum’at (19/8/2022)
“ Sebagaimana kita mengetahui aliansi sudah melakukan Unras dua kali, yang pertama tanggal 22 Juli 2022, namun Kejati Banten tidak bisa menemui kami, dengan alasan sedang zoom, yang kedua aksi tanggal 3 Agustus 2022, lagi-lagi pak Kejati enggan menemui kami, dengan alasan sedang berada diluar kantor, padahal kami mengetahui beliau sedang ada di dalam kantor, Ungkap Faisal Rizal.
“ Oleh karenanya kami menduga beliau adalah sosok pimpinan yang tidak peka terhadap aspirasi masyarakat, diduga enggan menangani dugaan korupsi yang menjadi atensi publik terutama kasus dana hibah Pondok pesantren (Ponpes) ini
Selanjutnya kami akan sampaikan aspirasi kami langsung ke Kejagung, agar mengevaluasi kinerja Kejati Banten dan meminta agar Jaksa Agung mencopot Kejati Banten karena diduga tidak berani dan tebang pilih dalam penegakan hukum “ Tegasnya.
“ Bahwa dijelaskan lebih lanjut, Demi hukum dan Keadilan, Aliansi meminta Kejagung agar mengambil alih perkara ini, karena diduga dan dikhawatirkan jika ditangani Kejati Banten maka penanganannya tidak objektif, tidak transparan dan tebang pilih.” Bahwa sebagaimana fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum Putusan Nomor 21 / Pid.sus-TPK / 2021/PN.Srg, “ Maka diduga pihak pihak yang harus diperiksa dan harus bertanggungjawab adalah :
- Bapak Wahidin Halim ( Mantan Gubernur Banten )
- Bapak Al-Muktabar ( Ketua Tim TAPD 2019 /Pj. Gubernur Banten saat ini )
- Tim TAPD 2017-2020
- BPKAD selaku PPKD 2018-2020
“ Disisi lain, ada polemik di masyarakat, terkait pertanggung jawaban pengembalian kerugian Negara terhadap 563 Ponpes ( beban pengembalian pada FSPP untuk Tahun 2018 ) dan 172 Ponpes ( untuk Tahun 2020 ), yang menjadi sebab citra buruk Ponpes di Banten, yang mana berdampak pada Ponpes tidak lagi menerima hibah untuk tahun 2021 dan 2022, Semua itu disebabkan ketidak pastian hukum dan ketidak tegasan Kepala Kejati Banten dalam penegakan hukum.
“ Lanjut Faisal “ bahwa penegakan hukum di era Kejati Banten saat ini terkesan hanya retorika terbukti dengan banyaknya kegiatan seremonial seperti penandatanganan MoU dengan OPD serta fakta integritas anti korupsi dan lainnya, namun disisi lain kasus-kasus yang ditangani tumpul keatas tajam ke bawah “ contohnya kasus Samsat Kelapa Dua, yang hanya sebatas kepala seksi , staf dan honorer yang menjadi tersangka, padahal ada fungsi waskat oleh atasannya ” Pungkas Faisal Rizal
REPORTER : AMINUDIN/RED