Dinas PUPR Kota Serang, Bungkam Perihal Surat dari Markas Cabang LMPI Kota Serang

Serang Raya14 Dilihat

Bungasbanten.id, KOTA SERANG – Sebagaimana ketetapan MPR-RI nomor XU/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan Neotisme (KKN), Mengamanatkan agar Aparatur Negara mampu menjalankan  Tugas dan Fungsinya secara respon, produktif, transparan dan bebas dari KKN.

“ Oleh karena itu upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur dalam penyelenggara pelayanan publik terus dilakukan pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan.

banner 728x90

Akan tetapi pihak Dinas PUPR kota Serang seakan bungkam dan tertutup perihal surat ke 2 (dua) yang dikirim oleh Ormas Markas Cabang Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) kota Serang, perihal kegiatan Pengadaan Langsung kegiatan Pembangunan Kontruksi yaitu :

  1. Pembangunan peningkatan Jalan Poros Desa dan Lelang
  2. Anggaran Pemeliharaan Alat Tahun 2021.

“  Maka Diduga Kepala Dinas PUPR Kota Serang, tidak menjalankan amanah Undang- Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan publik.

“ Drs.Junaedi Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) kota Serang dengan nada keras mengatakan” saya sebagai ketua Marcab LMPI kota Serang dengan tidak adanya jawaban atau respon perihal surat kami yang terkirim maka pihak Dinas PUPR Kota Serang dalam isi surat yang saya lampirkan, Dinas PUPR Kota Serang mengijinkan saya untuk melakukan langkah langkah investigasi ke kegiatan

  1. Pembangunan atau peningkatan Jalan Poros Desa di Cor Dil ulang. “ Karena diduga pelaksanaan peningkatan jalan Poros Desa disinyalir diduga telah mengurangi ketebelan amparan Hotmik juga amparan matrial Agregat A/B yang dilaksanakan penyedia Jasa Kontraktor yang sudah dilaksanakan Anggaran Murni APBD Tahun 2022
  2. Perihal tahun 2021 yaitu Anggaran Pemeliharaan Alat yang sekarang Diduga Alat tersebut tidak diperbaiki
  3. Adanya dugaan kurang pengawasan terhadap pelaksanaan Kontruksi pada Lelang Tender oleh penyedia jasa kontraktor.

“ Dengan 3 poin diatas kami akan lakukan Investigasi ulang pada kegiatan kegiatan di Dinas PUPR kota Serang yang diduga Kurang-nya pemahaman Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Dan kami akan mengelar aksi unjuk rasa Minggu depan ini dan dilanjutkan Laporan Ke Aparat Penegak Hukum wilayah Kota Serang dengan bukti Bukti Temuan kami dilapangan dan kami harapkan kepada Insfektorat kota Serang harus bener memeriksa kegiatan di Dinas PUPR kota Serang agar tidak ada kesilisihan atas laporan dari time pemeriksaan PHO yang dilaksanakan Dinas PUPR kota Serang

Dan jangan sampai terjadi adanya Dugaan- dugaan Keteledoran pengguna anggaran  seperti pencairan uang pembayaran,tanpa mengkaji hasil laporan – laporan dari konsultan pengawas yang berdampak pada  temuan BPK yang tentunya harus dipertanggung jawabkan oleh kepala Dinas PUPR kota Serang dalam kewenanganya.”  (Salam Anti Korupsi, salam Rakyat Bersatu) “ Tegas Drs.Junaedi, Sabtu (13/8/2022)

“ Juga M.Rochim sebagai OKK Marcab LMPI Kota Serang mengatakan” saya setuju dengan apa yang dikatakan Ketua LMPI kota Serang, selama ini kegiatan dari Dinas PUPR kota Serang diduga disinyalir adanya kecurangan di Pengadaan Barang jasanya dan kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR kota Serang dan Konsultan Pengawas selama ini

Seakan tidak peduli dengan Item pengadaan barang jasa yang dilaksanakan penyedia jasa kontraktor juga terindikasi Dugaan  -dugaan adanya kecurangan pada pekerjaan tersebut yaitu adanya pengurangan ketebelan amparan material asphal Hotmik , Material Agregat A/B yang hanya satu amparan dan sekarang pekerjaan Asphal Hotmik tersebut sudah ada yang rusak, hancur dan retak-retak.

Lanjutnya ” dan kami lihat juga pada pekerjaan kontruksi melalui Tender, seperti peningkatan  Peningkatan jalan Priya – Bendung dan peningkatan Jalan Kasemen – Warung Jaud lelang tersebut sudah ada pemenang nya dan dibatalkan karena tidak sesuai kak dan UU Nomor 16 tahun 2018  dan selang seminggu lebih sudah tertera pemenangnya dan 2 lelang tersebut diduga satu pelaksanaanya dan ini menjadi tanda tanya publik “ Maka patut di pertanyakan ke 2 (dua) lelang tersebut yang diduga adanya Keteledoran yang mengakibatkan adanya temuan BPK. Ungkapnya.

“ Untuk memenuhi kebutuhan hal informasi ke Dinas PUPR kota Serang yang sebagai perihal surat dari Marcab LMPI kota Serang, dalam kegiatanya susah dihubungi dan nomor HP nya tersebut tidak aktif dan seakan menghindar dari media.

REPORTER : U. AMINUDIN

banner 728x90 banner 728x90
banner 300250