Bungasbanten.id, PANDEGLANG – Warga menutut pihak perusahaan kandang ternak ayam, untuk mengembalikan atau pemecahan sertifikat tanah yang di bawa oleh pihak perusaaan ternak ayam yaitu PT. Delima Benua Cemerlang “ namun pihak perusahaan PT. Delima Benua Cemerlang, hanya menjanjikan saja tidak ada realisasinya sampai saat ini.
“ Lokasi perusahaan kandang ternak ayam tersebut yaitu di desa Curugciung, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
“ Maka perihal tuntutan warga pada PT. Delima Benua Cemerlang tersebut, soal Sertefikat tanah yang janjinya akan di balik nama atau di pecah Sertefikatnya, lantaran lahan tanah tersebut tidak semua terbayar oleh PT. Delima Benua Cemerlang “ yang saat ini Sertefikat tersebut ada di perusahaan, namun janji perusahaan tidak ada realisasinya “ Hanya janji tinggal janji “ Jelasnya.
“ Kepala desa ( Kades) Curugciung Edni , angkat bicara, persoalan Sertefikat tanah yang di pertanyakan warga desa Curugciung, yang katanya akan di pecah atau di balik nama di salah satu Notaris “ Maka saya pergi ke Pendeglang ke kantor Notaris PPAT, H. Zaenal Arifin. SH. MKN “ untuk menanyakan sertifikat warga yang akan di pecahkan , namun pas saya datang ke kantor tersebut di depan pintu masuk ada bertulisan tutup “ padahal di hari kerja “ Ungkap kades pada Bungasbanten, Rabu (17/8/2022)
“ Lanjut Kades Curugciung “ namun saya tak percaya kalau kantor tutup, maka saya masuk lewat pintu belakang ternyata didalam kantor ada orang yang beraktivitas atau kerja “ rupanya kedatangan saya untuk menanyakan hak warga, ada yang memberi tahu ke pihak Notaris “ ucap kades Curugciung Edni.
“ Masih Kata Edni “ pas saya tanya salah satu staf pegawai “ jawabnya sertifikat sudah jadi sebagian, namun saya pinta tidak di kasih “ dengan alasan belum beres semuanya ” terus saya tanya lagi, kapan selesainya sertifikat tersebut “ dia jawab kira-kira tiga bulan itupun belum pasti “ maka dari itu sebelum sertifikat beres, hak warga belum di berikan atau di kabulkan maka untuk pekerjaan pembangunan kandang ternak ayam “ saya harap untuk di tunda dulu “ tegas kades Curugciung.
“ Senada Adi, Ketua Karang Taruna desa Curugciung “ kalau tidak salah warga yang menuntut sertefikat lahan tanah untuk di pecah atau di balik nama sekitar ada 7 orang “ maka untuk perusahaan tersebut agar di tunda dulu kegiatan pembangunanya “ sebelum tuntututan warga soal sertefikat lahan tanah di kabulkan “ Tegas Adi Ketua Karang Taruna desa Curugciung
REPORTER : RED