Bungasbanten.id, PANDEGLANG – Dalam rangka sosialisasi program perceparan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) untuk tahun 2022 ini, Pasalnya sosialisasi PTSL tersebut di adakan di desa Ciandur kecamatan Saketi kabupaten Pandeglang provinsi Banten.
Dalam acara ini di hadiri ketua BPD, Ketua Satgas PTSL, Tokoh Pemuda, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat serta Prades dan warga masyarakat serta tamu undangan lainnya .
Sambutan Kepala desa (Kades) Ciandur Mohamad Riyana ” mengatakan bahwa program PTSL ini, adalah program dari pemerintah yang di berikan ke masing-masing desa di wilayah kecamatan Saketi ini, khususnya hanya untuk lima desa termasuk desa Ciandur ini.
“ Namun hal itu untuk kelancaran dalam pelaksanaannya hayu kita berembuk “ untuk musyawarah bagaimana baiknya untuk kelancaran di lapangan soal adanya program PTSL ini ” dan jangan sampai ada miskomunikasi dan salah persepsi dalam hal admanistrasi di lapangan “ ucap Kades Ciandur Yana Heriyana ,Senin (20/06/2022).
“ Masih dikatakan Kades Ciandur “ mengingat program ini perlu dana untuk pengukuran , materai dan lainnya sesuai kebutuhan persyaratan dalam pembuatan buku Sertifikat lahan Tanah “ Dan untuk Program PTSL ini “ persyaratannya harus sesuai dengan aturan dan data kepemilikan tanah “ Seperti SPPT serta hasil dari
pengukuran di lapangan oleh Satgas Team PTSL “ Tutur Mohamad Riyana.
Senada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) Ciandur, Iwan Damanhuri ” Menerangkan bahwa di dalam acara sosialisasi ini “ untuk program PTSL di desa Ciandur sebanyak 661 buku , itu adalah berkat perjuangan Kades yang harus kitu dukung serta membantu untuk kelancarannya “ Singkat Ketua BPD Ciandur.
“ Ditempat yang sama Ketua Panitia Satgas PTSL Yas’a Sutisna’ Menjelaskan program PTSL Tahun 2022 ini “ adalah program yang diberikan pemerintah dan harus kita dukung mengingat perjuangan Kades demi masyarakatnya sudah terlihat , Agar warga masyarakat mempunyai kejelasan tentang lahan tanah untuk kempemilikanya “ serta bisa dipergunakan kelak bila ada kebutuhan untuk di terima sebagai jaminan di Bank manapun , Baik untuk usaha maupun untuk kepercayaan dalam hal sebagai jaminan “ Imbuhnya.
Namun disamping itu sebelum mendapatkan buku Sertifikat lahan tanah dari program PTSL ini .” Masyarakat harus menempuh persyaratan seperti memiliki KTP, KK, Serta surat lainnya yang sudah bermaterai, seperti pernyataan tanah dari warisan, tanah dapat beli selain Akta Jual Beli (AJB) atau tanah dari Hibah itu “ tergantung masyarakat yang mau di buatkan surat Sertifikatnya.
“ Masih kata Yas’a Sutisna’ dalam program PTSL ini , kita semua harus mendukung serta membantu secara adminstrasi dalam kesepakatan bersama, sehingga pembuatan buku Sertifikat kepemilikan tanahnya bisa lancar tanpa ada halangan dengan kendala di kemudian hari “ tutup Yas’a Sutisna
REPORTER : ABRO/IWAN