Bungasbanten.id, PANDEGLANG – Keluarga Kementerian Agama (Kemenag) Deklarasi Penolakan Khilafatul Muslimin dan pembawa paham khilafatul lainya di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Acara Deklarasi tersebut bertempat di Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang Jalan A.Yani Nomor 172 Provinsi Banten dan telah dilaksanakan deklarasi penolakan Organisasi Khilafatul Muslimin sebanyak kurang lebih 150 Orang dan juga yang bertindak selaku penanggung jawab H. Amin Hidayat,.M.Ag. Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang ,Senin (04/07/2022).
Hadir dalam kegiatan deklarasi tersebut antara lain :
- PJU Kemenag Kabupaten Pandeglang
- Para Penghulu Se – Kabupaten Pandeglang
- Para Kepala Madrasah dan Guru Se – Kabupaten Pandeglang
- Para Pengawas Pendidikan Agama Islam
- Penyuluh PNS dan Non PNS Se – Kabupaten Serang
- Perwakilan Siswa – Siswi Madrasah Kabupaten Pandeglang
Dalam deklarasi bersama yang isinya antara lain :
Deklarasi Penolakan Organisasi Khilafatul Muslimin.
Bismilahirohman nirohim
Bersama ini, Kami keluarga besar Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang Terdiri dari Pegawai, Pengawas, Penyuluh, Kepala Madrasah, Guru dan Pimpinan pondok Pesantren dengan ini menyatakan :
- Menolak keberadaan Khilafatul Muslimin dan pembawa Faham Khilafah lainya yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang- undang dasar 1945 di Wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia
- Meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap berbagai organisasi pembawa Faham radikal dan intoleran, sesuai ketentuan hukum dan perundangan undangan yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia
- Selalu siap bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk provokasi dan hasutan yang merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia “ tutur Kepala Kemenag H.Amin Hidayat .M.Ag.
“ Maka dengan adanya Deklarasi Penolakan Khilafatul Muslimin di kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang merupakan bentuk dukungan untuk pemerintah Republik yang mana Organisasi Khilafatul muslimin merupakan organisasi yang jelas-jelas tidak terdaftar di Kemenkumham maupun tidak jelas dengan ke organisasinya.
Dan yang dikhawatirkan organisasi tersebut merupakan organisasi yang memiliki faham khilafah, radikal dan intoleran, sedangkan di Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dan berbagai macam budaya serta agama oleh karena itu harus di bubarkan “ pungkas ,H .Amin Hidayat ,M.Ag.
REPORTER : ABRO