Bungasbanten.id, PANDEGLANG – Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya yang telah tayang di media ini “ Yang mana dalam persoalan lahan tanah di duga kuat belum beres secara administrasinya yaitu untuk pembuatan kandang ayam yang berlokasi di desa Curugciung kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang provinsi Banten.
“ Diketahui dengan adanya dugaan lahan tanah belum beres tersebut maka warga tutup dan pasang plang di lokasi pembangunan ternak ayam “ Dengan di tutupnya lahan tersebut , mengingat warga menuntut kepihak pengelola kandang ayam , sebelum sertifikat yang di pecah belum diberikan maka jangan dulu ada pembangunan apapun “ Jelasnya.
“ Dikatakan Adi Ketua Karang Taruna desa Curugciung “ saat di konfirmasi “ ia mengatakan saya sangat menyayangkan dengan adanya kandang ayam di desa saya ( Curugciung-red) lantaran secara administarsi lahan pertanahanya belum beres dan telah merugikan warga kami “ Terang Ketua Karang Taruna pada Bungasbanten.id, Minggu (7/8/2022)
Adi, menjelaskan bahwa kronologisnya adalah lahan tanah milik masyarakat tersebut sebagian di beli oleh perusahaan ternak ayam “ akan tetapi sebagianya tidak terbayar, akan tetapi dalam Sertefikat kepemelikan tanah contoh luas tanah di Sertefikat adalah 1 Hektare, akan tetapi yang terbayar oleh perusahaan kandang ayam hanya ½ Hektare, jadi yang ½ Hektare masih milik masyarakat lahan tanahnya “ Jelas Adi Ketua Karang Taruna desa Curugciung.
Jadi masyarakat menuntut bahwa Sertefikat tanah tersebut minta di pisahkan / di pecah, antara yang sudah terjual dan yang belum di jual “ Juga Sertefikat tersebut saat ini masih ada di tangan perusahaan ternak ayam “ Tuturnya.
“ Masih kata Adi “ Selain itu saya juga menyayangkan kenapa pembuatan untuk lokasi kandang ayam begitu dekat dengan pemukiman, karena menurut aturan untuk pembuatan kandang ayam minimal radius 500 meter jarak dari rumah warga “ Tegas Adi.
“ Saya harap juga kepada dinas terkait jangan dulu memberikan izin operasi untuk pembangunan ternak ayam tersebut “ jika belum semuanya beres terutama untuk hak warga di berikan, seperti Sertefikat kepemilikan lahan tanah tersebut “ Pungkas Adi
Senada Aeni warga Curugciung “ Juga turut mengatakan “ Sengaja kami pasang patok plang ini, agar pihak pengelola kandang ayam respon dan tanggap, agar hak kami segera di berikan dan jika belum saja di berikan, maka kami akan adakan demo, akan kami tutup karena yang mereka kelola itu di atas lahan tanah kami yang belum mereka bereskan “ Papar Aeni
“ Terpisah Aminudin Sekjen Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi ( MAPPAK ) Banten, juga turut serta mengatakan soal keberadaan pembangunan ternak ayam tersebut, yang saat ini di keluhkan oleh masyarakat soal Sertefikat lahan tanah belum di pisahkan atau di pecah
“ Jika tidak di kabulkan oleh pihak perusahaan keinginan masyarakat,” Maka kami dari Koalisi MAPPAK Banten, akan turun ke lokasi guna membela masyarakat yang saat ini merasa diduga tertindas oleh salah satu perusahaan ternak ayam “ Tegas Sekjen Koalisi MAPPAK Banten
REPORTER : RED