Bungasbanten.id, PANDEGLANG – Dengan banyaknya yang di jual oleh beberapa pengedar di lingkungan masyarakat jenis minuman keras (Miras) oplosan juga obat- obatan seperti Exsimer dan Tramadol hal ini di duga sangat di meresahkan warga kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang provinsi Banten.
Juga diketahui peredaranya telah memasuki lingkungan sekolah dengan sasaran anak-anak pelajar “ ungkap Adi. S Ketua Investigasi Lembaga Gerakan Hak Azasi Manusia ( Gerhamtara ) Pada Bungasbanten.id, Kamis (15/9/2022)
“ Lanjut Adi. S “ Saya berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak lanjut secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas adanya dugaan maraknya penjualan Miras oplosan dan obat-obatan terlarang “ karena semua ini telah meresahkan warga terutama di kecamatan Cikeusik “ Juga yang paling saya menyayangkal , banyaknya obat- obatan terlarang di konsumsi oleh anak-anak pelajar “ tegas Adi. S
Dan saya juga tak luput ke semua kalangan masyarakat “ mari kita berantas pengedaran Miras oplosan dan obat-obatan terlarang ini, agar generasi kita kelak nanti menjadi generasi yang sehat dan terhindar dari ketergantungan Miras dan obat- obatan terlarang itu “ pungkas Adi.S
REPORTER : SATRIA HIDAYAT