Bungas Banten, BANTEN – Wartawan-wartawati dalam zaman modern biasanya disapa jurnalis, dimana profesi ini selalu bergerak maju mengalir mengikuti arus zaman. β Maka dengan kehadiran wartawan-wartawati merupakan salah satu pilar penting yang turut mendukung pembangunan daerah.
β Seiring dengan perkembangan daerah sudah pasti diiringi berbagai macam persoalan yang kerap terjadi dihadapi para pelaku profesi. β Hanya saja rekaman dinamika yang terjadi itu jarang terdukomentasi apalagi terpublikasi secara luas ke ruang publik.
β Sebagai seorang jurnalis, tentunya dalam berhadapan dengan berbagai macam ragam persoalan wajib berpegang pada etika profesi jurnalis sebagai dasar untuk bersikap dan bertindak.
β Namun, ketika etika tersebut dilalaikan maka yang datang adalah kontroversi, cibiran bahkan sikap sinis dari masyarakat akibat perilaku oknum pelaku wartawan-wartawati β yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan aktifitasnya sebagai seorang jurnalis.
β Tak bisa dipungkiri, berseliweran sejumlah oknum yang mengaku diri sebagai jurnalis atau yang lazim disebut wartawan-wartawati.
β Yang lebih parahnya lagi, mereka berdalih di tugaskan oleh Pemimpin Redaksi ( Pempred ) media Online Bungas Banten β Β namun tanpa memiliki surat tugas ( Idcard ) resmi dari Pemred yang bersangkutan.β Dan dari penyamaran itulah mereka bisa mengelabui para Pejabat publik βmaupun masyarakat di lokasi tersebut. β Ungkap Uyung Iskandar Pempred Bungas Banten β Senin (01 September 2025)
β Maka hal ini Uyung Iskandar β menyesalkan kondisi yang terjadi khususnya terkait sepak terjang para oknum wartawan-wartawati Bungas Banten,Β ini di setiap wilayah maupun dalam modus lainnya.
β Hal semacam itu sangat tidak sesuai dengan perilaku serta kaidah jurnalis β sehingga bagi para pelaku bisnis atau siapa saja disarankan kalau ada indikasi pelaku wartawan-wartawati yang melakukan pemerasan atau sesuatu yang berdampak buruk pada anda β yang merasa tidak nyaman terhadap oknum tersebut, agar segera laporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) atau untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,β himbaunya
β Lanjut Uyung Iskandar, untuk Wartawan-wartawati yang masih di akui oleh Redaksi Bungas Banten, Namanya tercantum di Boks Redaksi media online Bungas Banten, serta IdCard nya masih berlaku.
β Jika namanya tidak tercantum di Boks Redaksi β bukan lagi Wartawan-wartawati Bungas Banten, yang resmi β itu adalah hanya oknum Wartawan-wartawati Bungas Banten saja, yang memanfaatkan media Bungas Banten guna meraih sesuatu yang mereka harapkan β Pungkas Uyung Iskandar (*)







