Soal Dugaan Tak Ada Surat Akta Hibah Lahan Tanah untuk Pembangunan RMU di Desa Leuwibalang , APH Harap Turun ke Lokasi

BACA JUGA : Pembangunan RMU di Desa Leuwibalang,Lahan Tanahnya Diduga Tidak Dilengkapi dengan Surat Akta Hibah


Bungas Banten, PANDEGLANG – Persoalan pembangunan dari  Pemerintah kabupaten Pandeglang melaui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan “ Telah memberikan program Pembangunan Gedung Rice Milling Unit ( RMU) , untuk Kelompok Tani ( Poktan ) Sinar Tani Satu

banner 728x90

“ Diketahui bahwa RMU tersebut berlokasi di Desa Leuwibalang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten , dengan Anggaran Rp 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) “ Sumber dana dari Dak Fisik Penugasan Bidang Pertanian tahun 2023 , Pelaksana pembangunan Poktan Sinar Tani Satu

Yang sebelumnya telah di beritakan oleh media ini “ terkait adanya lahan tanahnya untuk pembangunan RMU yang diduga kuat duga tidak jelas surat akta hibahnya “ Jelasnya.

” Namun sangat menyayangkan Ketua Poktan Sumber Tani Satu Rapudin  “ sebagai pengelola pembangunan RMU , sulit di temui “ juga di hubungi melalui WhatsAap ( WA) nya oleh Bungas Banten di nomor 0858 8527 4xxx “  selalu tidak ada jawaban.

“ Jadi jelas –jelas ” lantaran Ketua Poktan Sinar Tani Satu Rapudin “  sulit di temui dan di hubungi oleh Bungas Banten, guna di konfirmasi soal lahan tanah yang di gunakan pembangunan RMU   “ artinya jelas bahwa surat akta hibah lahan tanah guna pembangunan RMU di duga tidak ada .

” Maka selanjutnya ” harapan beberapa sumber warga setempat yang di himpun Bungas Banten, Sabtu ( 16/9/2023)   meminta pada dinas terkait atau Aparat Penegak Hukum ( APH ) soal dugaan tidak adanya surat akta hibah lahan tanah untuk pembangunan RMU tersebut “ agar turun ke lokasi, guna mempertanyakan persoalan lahan tanah yang di gunakan untuk pembangunan RMU  “ Tegas Warga

REPORTER : RED

banner 728x90 banner 728x90
BACA JUGA :  Patroli Polsek Mangkubumi Polres Tasik Kota, Amankan Seorang Pelaku Jambret
banner 300250