Bungas Banten, PANDEGLANG – Persoalan pembangunan dari Pemerintah kabupaten Pandeglang melaui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan “ Telah memberikan program Pembangunan Gedung Rice Milling Unit ( RMU) , untuk Kelompok Tani ( Poktan ) Sinar Tani Satu
“ Diketahui bahwa RMU tersebut berlokasi di Desa Leuwibalang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten , dengan Anggaran Rp 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) “ Sumber dana dari Dak Fisik Penugasan Bidang Pertanian tahun 2023 , Pelaksana pembangunan Poktan Sinar Tani Satu
Yang sebelumnya telah di beritakan oleh media ini “ terkait adanya lahan tanahnya untuk pembangunan RMU yang diduga kuat duga tidak jelas surat akta hibahnya “ Jelasnya.
” Namun sangat menyayangkan Ketua Poktan Sumber Tani Satu Rapudin “ sebagai pengelola pembangunan RMU , sulit di temui “ juga di hubungi melalui WhatsAap ( WA) nya oleh Bungas Banten di nomor 0858 8527 4xxx “ selalu tidak ada jawaban.
“ Jadi jelas –jelas ” lantaran Ketua Poktan Sinar Tani Satu Rapudin “ sulit di temui dan di hubungi oleh Bungas Banten, guna di konfirmasi soal lahan tanah yang di gunakan pembangunan RMU “ artinya jelas bahwa surat akta hibah lahan tanah guna pembangunan RMU di duga tidak ada .
” Maka selanjutnya ” harapan beberapa sumber warga setempat yang di himpun Bungas Banten, Sabtu ( 16/9/2023) meminta pada dinas terkait atau Aparat Penegak Hukum ( APH ) soal dugaan tidak adanya surat akta hibah lahan tanah untuk pembangunan RMU tersebut “ agar turun ke lokasi, guna mempertanyakan persoalan lahan tanah yang di gunakan untuk pembangunan RMU “ Tegas Warga
REPORTER : RED