KLILK....!!!! TANDA KALI
banner 728x90 banner 728x90
ll
ll
banner 728x90
Kabupaten LebakNews

Pemkab Lebak dan DPRD Bahas Raperda Kawasan Industri, Rencana Terpusat di Cileles

335
×

Pemkab Lebak dan DPRD Bahas Raperda Kawasan Industri, Rencana Terpusat di Cileles

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

Bungas Banten, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna terkait tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lebak terkait nota penjelasan Bupati Lebak mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Kamis (13 /6/2024).

Dalam Tiga Raperda yang di bahas tersebut di antaranya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024 – 2044.

banner 728x90

Dalam rapat paripurna III untuk membahas pandangan umum atas ketiga Raperda tersebut dihadiri oleh Sekretaris daerah dan jajaran perangkat daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta anggota fraksi.

Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan menyampaikan tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044, bahwa pembangunan kawasan industri terpusat di kecamatan Cileles didasarkan pada beberapa peluang, salah satunya pembangunan jalan Tol Serang-Rangkasbitung,”  Rangkasbitung-Cileles,”  Cileles – Panimbang.

“Ini akan diterapkan melalui empat strategi, yaitu pengembangan lokalitas, kerjasama dengan dunia usaha, pengembangan SDM, dan partisipasi masyarakat,”  Ungkap Iwan saat berada di ruang rapat paripurna

Diharapkan Iwan, keberadaan Raperda Kawasan Industri mampu memberikan manfaat untuk pembangunan dan kemajuan di Lebak. Selain itu, keberadaan Raperda Kawasan Industri akan membantu perekonomian masyarakat.

“Ketiga Raperda tersebut segera disetujui, sehingga pembangunan kawasan industri di Lebak dapat berjalan optimal, membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lebak,” tandasnya.

Pembahasan Raperda Kawasan Industri yang merupakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

” Begitu juga Widy Ferdian Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa Raperda Kawasan Induatri tersebut dalam tahap pembahasan. Lebih lanjut, terkait pembahasan Raperda, Widi menuturkan akan ada perubahan yang dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur.

“Ada resvisian sesuai dengan Perda RT RW dan ada baberapa regulasi yang di revisi sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” Tutrnya.

” Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Lebak, Peri Purnama, mengatakan terkait dengan Perda kawasan Industri baru akan dibahas. “Jadi belum dibahas, baru proses pembahasan panitia Rancangan Pembangunan Kawasan Industri (RPIK),” terangnya.

Peri menyebutkan, pembahasan Raperda tesebut akan segera dilakukan oleh DPRD Lebak bersama dengan Pemkab Lebak. “Rencana perkiraaan pembahasan RPIK Minggu ini,” tandasnya.

REPORTER : RED

banner 728x90 banner 728x90
ll
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
KLIK DISINI !!!!
BUNGAS BANTEN
PEMBERITAHUAN !!!!
STOP PRESS !!!!!!!!

Wartawan – Wartawati Bungas Banten, Namanya Tercantum di Katagori Redaksi “ Jika Ada Yang mengaku Wartawan-Wartawati Bungas Banten, Tapi Namanya Tidak Tercantum di KATAGORI REDAKSI “ SEGERA MENGHUBUNGI REDAKSI “ Tnks