PENERBIT : PT. BUNGAS LENTERA PUBLIK
DIREKTUR UTAMA /PEMIMPIN PERUSAHAAN
PEMIMPIN REDAKSI
Agus Lani
WAKIL PEMIMPIN REDAKSI
PEMIMPIN UMUM
BENDAHARA
Sukendar Widanta
WAKIL PEMIMPIN PERUSAHAAN
KONSULTAN HUKUM :
Kolonel CZI ( P) Ekrom Widodo, Eko Wandiro, SH.MH – Mohamad Idris ,SH.MH
PENASEHAT :
Enjen Jaenudin – Alex Rasman Tauhid – Cecep Suryadi – Nasrip
DEWAN REDAKSI
Tubagus Zakaria – Udin Juhendi – Eri Piatna
WAKIL REDAKSI
REDAKTUR PELAKSANA
STAF REDAKSI
KOODINATOR LIPUTAN :
KEPALA BIRO PROVINSI BANTEN
EDITOR BERITA
REPORTER
Wahyu Ardiat – SS.Munandar – Asrori. NS – Suheng – Agan Suganda – Jaja Topan – M. Saroji – Dace – M. Yadi Jasiria – Nurdin Nurhayadi – Ahmad Ruskanda
HIMBAUAN REDAKSI
Kepada seluruh Wartawan/Ti Bungas Banten,
Kami ingin mengingatkan bahwa integritas dan profesionalisme adalah nilai yang sangat penting dalam menjalankan tugas jurnalistik. Semua kegiatan jurnalistik harus dilakukan dengan etika serta tidak melanggar hukum. Pemerasan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan dapat merusak reputasi perusahaan maupun individu yang terlibat.
Dengan ini kami menegaskan bahwa:
1. Tidak ada toleransi terhadap pemerasan dalam bentuk apa pun.
2. Semua kegiatan jurnalistik harus dilakukan secara transparan dan jujur.
3. Semua informasi harus diperoleh melalui sumber yang sah dan tidak melanggar hukum.
WARTAWAN/TI, BUNGAS BANTEN ” NAMANYA TERCANTUM DI BOKS REDAKSI “ JIKA NAMANYA TIDAK TERCANTUM DI BOKS REDAKSI BUKAN WARTAWAN/TI BUNGAS BANTEN.
Jika bapak/ibu mengetahui atau menyaksikan tindakan pemerasan, yang mengatas namakan media @bungasbanten silahkan melaporkannya kepada atasan atau tim etika perusahaan.Kami meminta seluruh Wartawan/Ti Bungas Banten untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan tidak melakukan pemerasan dalam bentuk apa pun.
ALAMAT REDAKSI & PERUSAHAAN
Jalan Raya Labuan Pandeglang Km. 19 Kp. Pasar Sabut RT. 05/01 Desa Sindanghayu Kecapatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Kode Pos : 42273, Telpon /WA : 0877-0503-1976 Email : bungasbanten@gmail.com ” TikTok : Bungas Banten
Serang, 3 April 2026
Awaludin
(Pimpinan Perusahaan)
SEBELAS KODE ETIK JURNALISTIK
Jurnalistik merupakan kegiatan seseorang untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan berita. Tugas seorang jurnalis atau wartawan pada saat ini bisa dilakukan juga oleh kreator konten, namun pada seorang kreator konten, proses kegiatan jurnalistiknya melalui media digital.
Untuk itu, dalam prosesnya, seorang kreator konten harus memahami dan mematuhi etika profesi kewartawanan atau yang biasa disebut dengan kode etik jurnalistik.
Kode etik jurnalistik merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis atau wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. ” Atas dasar tersebut, para wartawan Indonesia harus mematuhi kode etik jurnalistik.
Berikut kode etik Jurnalistik yang dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia :
- Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
- Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
- Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah
- Pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
- Pasal 5 : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan
- Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap
- Pasal 7 : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan
- Pasal 8 : Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Pasal 9 : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik
- Pasal 10 : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa
- Pasal 11 : Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

