Informasi Redaksi

oleh

Masyarakat Diminta Hati-hati : Terhadap Oknum Wartawan wartawati Bungas Banten


Bungas Banten , BANTEN –  Wartawan-wartawati dalam zaman modern biasanya disapa jurnalis, dimana profesi ini selalu bergerak maju mengalir mengikuti arus zaman. “ Maka dengan kehadiran wartawan-wartawati merupakan salah satu pilar penting yang turut mendukung pembangunan daerah.

“ Seiring dengan perkembangan daerah sudah pasti diiringi berbagai macam persoalan yang kerap terjadi dihadapi para pelaku profesi. “ Hanya saja rekaman dinamika yang terjadi itu jarang terdukomentasi apalagi terpublikasi secara luas ke ruang publik.

“ Sebagai seorang jurnalis, tentunya dalam berhadapan dengan berbagai macam ragam persoalan wajib berpegang pada etika profesi jurnalis sebagai dasar untuk bersikap dan bertindak.

“ Namun, ketika etika tersebut dilalaikan maka yang datang adalah kontroversi, cibiran bahkan sikap sinis dari masyarakat akibat perilaku oknum pelaku wartawan-wartawati yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan aktifitasnya sebagai seorang jurnalis.

“ Tak bisa dipungkiri, berseliweran sejumlah oknum yang mengaku diri sebagai jurnalis atau yang lazim disebut wartawan-wartawati.

“ Yang lebih parahnya lagi, mereka berdalih di tugaskan oleh Pemimpin Redaksi ( Pempred ) media Online Bungas Banten “  namun tanpa memiliki surat tugas ( Idcard ) resmi dari Pemred yang bersangkutan.” Dan dari penyamaran itulah mereka bisa mengelabui para Kepala desa ( Kades) serta intansi lainya maupun masyarakat di lokasi tersebut. “ Ungkap Uyung Iskandar Pempred Bungas Banten

“ Maka hal ini Uyung Iskandar “ menyesalkan kondisi yang terjadi khususnya terkait sepak terjang para oknum wartawan-wartawati Bungas Banten,  ini di setiap wilayah maupun dalam modus lainnya.

“ Hal semacam itu sangat tidak sesuai dengan perilaku serta kaidah jurnalis “ sehingga bagi para pelaku bisnis atau siapa saja disarankan kalau ada indikasi pelaku wartawan-wartawati yang melakukan pemerasan atau sesuatu yang berdampak buruk pada anda “ yang merasa tidak nyaman terhadap oknum tersebut, agar segera laporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) atau untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” himbaunya

Lanjut Uyung Iskandar, untuk Wartawan-wartawati yang masih di akui oleh Redaksi Bungas Banten, Namanya tercantum di Boks Redaksi media online Bungas Banten, “ jika namanya tidak tercantum di Boks Redaksi “ bukan lagi Wartawan-wartawati Bungas Banten, yang resmi “ itu adalah hanya oknum Wartawan-wartawati Bungas Banten saja “ Pungkas Uyung Iskandar (*)








SEBELAS KODE ETIK JURNALISTIK 

Jurnalistik merupakan kegiatan seseorang untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan berita. Tugas seorang jurnalis atau wartawan pada saat ini bisa dilakukan juga oleh kreator konten, namun pada seorang kreator konten, proses kegiatan jurnalistiknya melalui media digital.

Untuk itu, dalam prosesnya, seorang kreator konten harus memahami dan mematuhi etika profesi kewartawanan atau yang biasa disebut dengan kode etik jurnalistik.

Kode etik jurnalistik merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis atau wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. ” Atas dasar tersebut, para wartawan Indonesia harus mematuhi kode etik jurnalistik.

Berikut kode etik Jurnalistik yang dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia :

  • Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
  • Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
  • Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah
  • Pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
  • Pasal 5 : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan
  • Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap
  • Pasal 7 : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan
  • Pasal 8 : Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  • Pasal 9 : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik
  • Pasal 10 : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa
  • Pasal 11 : Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.