KLILK....!!!! TANDA KALI
banner 728x90 banner 728x90
ll
ll
banner 728x90
Kabar PolisiSerang Raya

Pengedar Ganja Dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten 

885
×

Pengedar Ganja Dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten 

Sebarkan artikel ini
Gambar : Illustrasi Google
banner 728x90

Bungas Banten, SERANG –  Saat menunggu konsumen, pengedar ganja berinisial ARF (20 ) dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan Kampung Kondang, Desa Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,  Senin 1 Juli 2024 malam.

Dari tersangka warga Desa Cikande, Kecamatan Cikande, polisi mengamankan barang bukti 25 paket ganja siap edar yang disimpan dalam tas sepatu futsal.

KONTEN PROMOSI
KONTEN PROMOSI

Plt Kasat Narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan tersangka ARF merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Serang Polda Banten

” Tersangka diamankan di pinggir jalan Kampung Kondang saat menunggu konsumen sekitar pukul 22.30. Petugas mengamankan tas futsal yang berisi 25 paket ganja siap edar,” Kata Ali Rahman kepada wartawan, Kamis (4/7/ 2024).

Ali Rahman menjelaskan terbongkarnya kasus peredaran narkoba jenis ganja kering ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

“Mendapatkan informasi masyarakat itu, dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku,” Jelasnya.

Sealnjutnya Ali mengungkapkan pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengamankan tas futsal yang belakangan diketahui berisi barang bukti narkoba jenis ganja. “25 paket ganja tersebut dibungkus kertas coklat dengan berat 111,36 gram,” ungkapnya.

Ali menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sebulan melakukan bisnis ganja. Bisnis haram itu dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan butuh biaya hidup.

” Puluhan paket ganja itu dibeli dari seorang bandar berinisial UG (DPO) yang dihubungi melalui media sosial instagram. UG yang disebut sebagai pemasok masih kita kejar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Ali menegaskan dengan adanya temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk diproses hukum. “Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111  ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

REPORTER : RED

banner 728x90 banner 728x90
ll
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
KLIK DISINI !!!!
BUNGAS BANTEN
PEMBERITAHUAN !!!!
STOP PRESS !!!!!!!!

Wartawan – Wartawati Bungas Banten, Namanya Tercantum di Katagori Redaksi “ Jika Ada Yang mengaku Wartawan-Wartawati Bungas Banten, Tapi Namanya Tidak Tercantum di KATAGORI REDAKSI “ SEGERA MENGHUBUNGI REDAKSI “ Tnks