KLILK....!!!! TANDA KALI
banner 728x90 banner 728x90
ll
ll
banner 728x90
BantenBerita Utama

Puluhan Jurnalis Banten dan Mahasiswa Gelar Aksi, Tolak Keras RUU Penyiaran

394
×

Puluhan Jurnalis Banten dan Mahasiswa Gelar Aksi, Tolak Keras RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

Bungas Banten, SERANG – Puluhan Jurnalis hingga mahasiswa di Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, pada Kamis, (30/5/2024). Mereka tegas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Diketahui bahwa dalam aksinya, mereka menyatakan menolak pasal-pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengendalikan konten siaran. ” Sejumlah pasal dinilai berpotensi melemahkan produk Jurnalistik.

banner 728x90

” Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi menyebut, setidaknya ada dua pasal dalam RUU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. ” Terlebih pasal tersebut dapat membungkam para Jurnalis di Indonesia.

Dikatakannya, dalam Pasal 8A ayat (1) huruf (q) RUU Penyiaran menyebutkan KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

“Klausul ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers,” Tegas Deni.

” Pria yang akrab disapa Sapro ini menegaskan, salah satu tugas Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers.

Belum lagi kata Jurnasli Bagusnews ini, ada pasal yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi seperti tertuang Pasal 50B Ayat (2) huruf c.

“Poin ini tumpang tindih dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang pemberedelan, atau pelarangan karya Jurnalistik, termasuk liputan Jurnalisme Investigasi,” kata Sapro

” Mereka mengaku kecewa dengan Pemerintah yang berupaya merevisi UU Penyiaran dengan memasukan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi. Kekecewaan mereka diluapkan dengan membakar ban hingga aksi debus.

” Diketahui, massa aksi tersebut terdiri dari Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Wartawan Kota Serang, Forum Wartawan Kejaksaan Banten, Ikatan Wartawan Online Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia Jakarta Biro Banten, Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten, Pena Masyarakat dan Mahasiswa.

REPORTER : RED

banner 728x90 banner 728x90
ll
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
KLIK DISINI !!!!
BUNGAS BANTEN
PEMBERITAHUAN !!!!
STOP PRESS !!!!!!!!

Wartawan – Wartawati Bungas Banten, Namanya Tercantum di Katagori Redaksi “ Jika Ada Yang mengaku Wartawan-Wartawati Bungas Banten, Tapi Namanya Tidak Tercantum di KATAGORI REDAKSI “ SEGERA MENGHUBUNGI REDAKSI “ Tnks