Bungas Banten, LEBAK – Pemerintah Provinsi Banten belum lama ini telah mengucurkan anggaran untuk seluruh desa se-provinsi Banten.” Anggaran tersebut tujuannya agar desa-desa mampu terus membangun dan melayani masyarakat dengan baik.
Pasalnya bahwa di kabupaten Lebak, hampir seluruh desa di 28 kecamatan telah merealisasikan anggaran tersebut dan sekitar 75 % dari 339 Desa sudah hampir rampung dalam menyelesaikan kegiatannya.
“ Akan tetapi, dalam pengawasan anggaran Bantuan provinsi ( Banprov) ini dinilai kurang, sehingga kegiatan dan pekerjaannya pun menjadi kurang maksimal.
“ Kasi Ekbang di beberapa kecamatan yang sempat dikonfirmasi “ Ia mengaku tidak tahu desa mana saja di wilayahnya yang sedang melaksanakan kegiatan Banprov tersebut.” Padahal, Ekbang kecamatan dalam proposal pengajuan dana Banprov ini ikut menandatangani.
” Kalau ditanya desa mana saja yang sudah merealisasikan dana Banprov, saya kurang tahu, mengingat mereka (desa-red) tidak ada laporan lebih lanjut setelah meminta tandatangan dalam pengajuan dana tersebut,” kata salah satu Ekbang Kecamatan.
“ Seharusnya, ini juga menjadi pengawasan pihak kecamatan, yakni Ekbang, karena ada item pembangunan dari dana sejumlah Rp 100 juta per desa ini.
“ Bagaimana saya mau melakukan pengawasan, toh pihak desanya saja tidak memberi laporan kembali setelah proposal tersebut saya tandatangani. Jadi saya gak tahu sudah realisasi atau belum.” Dan ketika saya tanya juga mereka tidak menjawab,” Tutur sala satu Ekbang kecamatan
Menyikapi hal ini, Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi ( KPK) Nusantara Perwakilan Banten Aminudin ” mengatakan jika dana Banprov untuk desa jangan dianggap sebagai dana segar dan digunakan asal-asalan. “ Tegasnya, Senin (02 September 2024)
“Juga soal Banprov ini kan anggaran yang berasal dari pemerintah, bukan dari nenek moyang.Serta ada RAB yang mengatur dalam pelaksanaanya. Jadi jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaanya, maka akan di proses secara hukum,” Pungkas Aminudin
REPORTER : RED







