Bungas Banten, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten “ disarankan melakukan uji publik, sebelum menghapus data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
” Kami menyarankan kepada Pemrov Banten, agar melakukan uji publik terlebih dahulu sebelum menghapus warga yang terdaftar dalam PKH,” Kata Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi ( KPK ) Nusantara Perwakilan Banten Aminudin, Selasa (18/6/2024) saat berbincang-bincang dengan Bungas Banten, di ruang kerjanya.
“ Ia mengungkapkan, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kepanikan bagi warga yang terdampak.
“Sekaligus juga memastikan apa memang sudah layak di keluarkan, atau tetap mendapatkan program PKH tersebut,” ujarnya.
“ Namun menurut Aminudin, pihaknya sangat mendukung jika ada warga yang sudah mampu secara ekonomi, untuk dikeluarkan dari penerima PKH tersebut.
“ Pantauan kami di beberapa desa bahwa saat ini, banyak yang sudah mampu, bahkan sudah tidak memiliki anak sekolah, bahwa warga tersebut masih saja mendapatkan bantuan PKH.
, Akan tetapi sebaliknya yang seharusnya mendapatkan PKH , namun paktanya tidak mendapatkan PKH,” Imbuhnya.
“ Maka harapan pada dinas terkait soal PKH tersebut minta di uji kembali untuk yang layak di hapus dan layak menerima PKH tersebut “ Pungkas Aminudin
REPORTER : RED