Diduga Tak Kantongi Izin, Banyak Provider Internet Bebas Beroperasi

Pandeglang, Utama532 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, PANDEGLANG  – Berbagai provider internet yang di duga tidak memiliki ijin dari Kementerian Informasi dan informatika (Kemenkominfo) yang tetap menjalankan usaha provider internet,dan di duga sudah melanggar UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan informasi.

Dan ini perlu adanya penerapan Peraturan Daerah (Perda) terhadap provider-provider yang nakal,di samping tidak memiliki ijin dari kominfo, dan juga tidak memiliki ijin dari Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga kabel nyaris berantakan di sepanjang jalan,baik di jalan utama

Example 1500x60
Example 1500x60

“Satu diantaranya di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten , banyak provider internet yang di duga tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Telekomunikasi dan Inpormasi (Diskominfo).bahkan izin dari Desa pun tidak ada,” ujar sala satu anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) di wilayah Pandeglang selatan.

Masih menurutnya , “ Seharusnya perusahaan provider internet itu harus ada ijin lingkungan dari Rt dan Desa setempat karena dampaknya sangat mengganggu  masyarakat ,seperti dampak kabel optik yang semrawut,jika seandainya perusahaan tersebut terdaftar di Desa, kami dapat menghubungi jika terjadi hal- hal yang tidak kita inginkan,di antaranya konsleting listrik dan juga kabel putus,” ujar BPD , Senin ( 07 Oktober 2024 )

“Perusahaan-perusahaan provider internet tidak asal memasang kabel fiber optik di tiang-tiang listrik,seharusnya ada ijin dari pemilik tiang yaitu PLN,seharusnya jika memang mau usaha ya harus memiliki tiang sendiri, jangan menggunakan tiang listrik,” pungkasnya.

Terpisah Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi ( KPK) Nusantara Perwakilan Banten Aminudin ”  angkat bicara terkait banyaknya perusahaan-perusahaan provider internet yang menggunakan tiang listrik milik PLN

“Kami akan segera membuat laporan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) dan juga kepada Polisi Pamong Praja ( Pol PP) Kabupaten Pandeglang, agar segera menertibkan kabel-kabel optik provider yang tidak memiliki ijin baik dari PLN maupun dari Kominfo,agar pemasangannya bisa di pantau sehingga masyarakat mendapatkan kenyamanan,” ujar Aminudin

REPORTER : RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60