Bungas Banten, PANDEGLANG – Jalan Usaha Tani (JUT) yang di gelontorkan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pertanian RI, kepada Pemerintah Daerah yang berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) yang ditujukan untuk kemajuan pertanian Nasional, dengan jalan menyediakan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan yang mulia dari Pemerintah Pusat, tentunya harus kita dukung bersama. “ Akses infrastruktur yang bernama JUT, di berikan kepada Pemerintah Daerah, tidak lain untuk meningkatkan produktivitas pertanian itu sendiri.
Pasalnya bahwa di Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang ,Provinsi Banten” yang selalu mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian RI, dengan dana yang diberikan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap tahunnya.
“ Untuk tahun 2024 ini saja, DAK sudah diberikan kepada beberapa Kelompok Tani ( Poktan ) di Kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang, dibidang Pertanian saat ini dalam tahap pelaksanaan pembangunanya.
“ Namun ada kejanggalan untuk program JUT tersebut,di sala satu desa di Kecamatan Cikeusik “ saat mengajukan program JUT adalah kelompok A, namun setelah pelaksanaanya oleh Ketua Gapoktan, artinya pengelola pembangunanya bukan Poktan A “ Jelasnya
Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut dengan alasan bahwa Poktan A, tidak bisa melaksanakan pembangunan JUT “ Ungkap Ketua Gapoktan, saat di konfirmasi Bungas Banten, belum lama ini
“ Terpisah beberapa warga setempat menyayangkan dengan program tersebut yang seharusnya Poktan A” yang melaksanakan pembangunan JUT tersebut , ini sebaliknya bahwa pelaksanaan pembangunanya oleh Ketua Gapoktan “ Apa tidak menyalahi aturan
Dan aneh juga ada Ketua Karang Taruna ikut campur dalam pelaksanaan JUT tersebut, yang padahal Karang Taruna tidak harus ikut campur dalam pelaksanaan pembangunan JUT di wilayahnya
REPORTER : RED







