Bungas Banten, KABUPATEN TANGERANG – Pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD) seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kemajuan kemanfaatan masyarakat ” Pasalnya di Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur kabupaten Tangerang Provinsi Banten , untuk DD nya diduga pada pelaksanaannya disalahgunakan oleh oknum Kepala desa ( Kades)
Dari hasil tim Investigasi adanya temuan dilapangan mencuat adanya dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum pada penggunan DD tahun 2023 dan tahun 2024 ” terjadi hasil investigasi tim Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) KPK Nusantara perwakilan Banten.” mengungkap dugaan adanya praktik penyimpangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.” Modus yang digunakan mencakup dugaan Mark Up anggaran hingga telah terjadi dugaan laporan ganda terkait pelaksanaan program pembangunan desa.
” Realisasi DD tahun 2023 dan tahun 2024 untuk kegiatan seperti, Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Kandang, dan lain lain ) “jumlah Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan yang diserahkan (Budidaya ternak)” tidak sesuai dengan realisasi temuan di lapangan.
Bahkan, laporan pertanggung jawaban (LPJ) menyebutkan program-program tersebut telah selesai, meskipun kenyataannya disinyalir tidak sesuai fakta yang sudah dikerjakan.
“Diduga pihak Pemdes sengaja membuat laporan yang sama, melakukan Maladminitrasi dan dugaan memanipulasi data agar terlihat sesuai rencana, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok,” Ujar Time Investigasi LSM KPK – Nusantara kepada wartawan.” Rabu (12/3/2025)
Lanjutnya, realisasi DD di desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur tahun anggaran 2023 – 2024 pada kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Kandang, dan lain lain ) dan “Jumlah Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan yang diserahkan (Budidaya seperti bibit pakan)” Diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Diduga, laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada kegiatan tersebut baik tahap 1 (Satu) dan Tahap 2 (Dua) terdapat doble LPJ dengan nilai anggaran berbeda tetapi kegiatan yang sama kuat dugaan telah terjadi kegiatan dan laporan LPJ Fiktif,”.
Ketua LSM KPK Nusantara perwakilan Banten Aminudin ” mengatakan, Kami akan layangkan surat ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tangerang terkait kegiaatan di Desa Jatimulya pada kegiatan DD tahun 2023 dan tahun 2024 untuk diperiksa ulang dan mendesak agar pihak berwenang, khususnya periksa Inspektorat dan Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang, untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan ini.
“Kami ingin pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan memeriksa dan memanggil Sekertaris desa dan BPD Operator ” karena Kades Jatimulya telah meninggal dunia, agar permasalahan ini jelas harus di periksa ulang pada dokumen progres dan LPJ desa Jatimulya dimaksud
Sementara itu, Sekertaris desa (Sekdes) Jatimulya Hendrik, di konfirmasi melalui pesan WhatsApp ” mengatakan kita duduk bareng terkat adanya dugaan Mark Up dan ganda realisasi DD tahun anggaran 2023-2024 baik tahap 1 dan 2. ” Akan tetapi tidak sesuai ucapannya.
” Dan kami hubungi lewat WhatsAap ” Rabu (12/3/2025) sore jam 14: 54 WIB dan kebetulan kami Tim media diundang di kecamaan Rajeg dan ketua LSM KPK – Nusantara Perwakilan Banten ” menghubunginya sama sekali tidak ada jawaban, Sampai berita ini tayangkan.
REPORTER : AMD/RED






