Bungas Banten, LEBAK– Atas dasar pengaduan dari pihak warga yang tidak mau di sebutkan jati dirinya, Pasalnya awak media langsung menkonfirmasi ke pihak yang diduga pelaku usaha WiFi tanpa izin tertulis dari perusahaan Telkomsel/Indihome ” untuk menanyakan kegiatan usaha WiFi tersebut, di sekitar kampung Cireret Desa Kandangsapi Kecamatan Cijaku kabupaten Lebak provinsi Banten.” Selasa (18/03/2025)

“Ucap yang diduga pemilik usaha WiFi tersebut, “saya di sini bukan pemilik usaha WiFi tersebut, cuma hanya teknisi dan ikut numpang usaha di rumah saya “Tuturnya
Dan perbuatan usaha WiFi ini memang tidak di perbolehkan kalau di sebarkan atau di perjualkan kembali ke pelanggan sesuai dengan syarat ketentuan Indihome / Telkomsel. dan kata pemilik rumah, ini punya perusahaan WiFi orang insial S ” Terangnya.
Ketika awak media minta di ketemukan dengan pihak yang mempunyai usaha WiFi yg di duga ilegal tersebut ” nanti akan di sampaikan ke pemilik usaha WiFi dengan awak media melalui WhatsApp ” Maka sampai berita ini terbit dari yang di duga pemilik tersebut belum ada jawaban atau telpon atau melalui WhatsApp.
Diduga pelaku pengusaha WiFi ilegal yang menggunakan alat (MODEM/BANDWIDTH) dapat di beli, “ucap dari informasi pemilik rumah yang di tumpangi usaha tersebut
” Dari alat yang tadi di sebutkan terus di salurkan melalui alat ROUTER untuk menyebar luaskan jaringan WiFi untuk di jual kembali ke konsumen/pelanggan dengan cara di jual eceran (voucher), Dan harganya bervariasi ada yang Rp 3000 / 6 jam tergantung kebutuhan konsumen yang membutuhkan sinyal WiFi untuk komunikasi dan lainnya.
Yang sebagai mana menurut Syarat Ketentuan IndiHome Pelanggan di larang melakukan pemindahan atau perubahan apapun terhadap jaringan IndiHome. ” Pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun ke seluruhan layanan IndiHome dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Telkomsel
” Pelanggan dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Layanan IndiHome dengan cara melakukan akses melalui komputer dan/atau sistem elektronik apapun, dengan cara dan dengan tujuan apapun tanpa izin Telkomsel
REPORTER : HEDI SOFYAN







