Bungas Banten, PANDEGLANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ” mengaku hingga saat ini belum menerima adanya pengaduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans Pandeglang, Mohamad Kabir mengatakan, sejak Posko Pengaduan THR dibuka pada 17 Maret 2025 lalu, pihaknya tidak menemukan adanya laporan dari pekerja terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Yang pasti, perusahaan sudah membayarkan THR sesuai dengan kemampuan masing-masing,” kata Kabir, Jumat (28 Maret 2025).
Ia menjelaskan, dalam melayani masyarakat ataupun pekerja di Pandeglang, pihaknya telah membuka Posko Pengaduan permasalahan pembayaran hingga tanggal 27 Maret 2025. ” Posko itu dibuka di Kantor Disnakertrans Pandeglang, yang diperuntukkan masyarakat jika terjadi permasalahan ataupun hanya sekadar untuk konsultasi.
Kabir menyebut Posko Pengaduan THR itu dibentuk sebagai upaya untuk melindungi pekerja terkait THR yang belum dipenuhi oleh perusahaan. Sehingga dengan adanya Posko Pengaduan THR, masyarakat bisa melaporkan permasalahan tersebut.
“Tiap tahun kami buka posko pengaduan THR. Alhamdulillah, sejauh ini masih lancar dan belum ada pengaduan,” ucap dia.
Pihaknya pun berpesan kepada pekerja yang merasa THR belum dibayarkan, nantinya bisa melaporkannya ke Disnakertrans Pandeglang. Jika ada perusahaan yang kedapatan tidak menjalani kewajiban, Disnakertrans bakal meneruskannya ke pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti.
REPORTER : RED







