Bungas Banten, PANDEGLANG – Menilai maraknya peredaran minuman keras (Miras) oplosan dan obat terlarang di wilayah kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ” lantaran diduga tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menghukum pelakunya.
Diketahui perdaran Miras oplosan dan obat terlarang tersebut yaitu di desa Rancaseneng, desa Cikeusik dan desa Umbulan “ Jelasnya
“Kasus-kasus Miras oplosan dan obat terlarang terjadi karena pemerintah dan APH diduga tidak memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.”  Padahal sudah banyak korban yang berjatuhan karena mengkonsumsi Miras oplosan tersebut,” Tegas tokoh masyarakat kecamatan Cikeusik yang enggan di sebut jatidirinya pada Bungas Banten, Sabtu (29 Mei 2025)
“ Menurut dia, banyak peraturan daerah dan hukum yang mengatur Miras oplosan dan obat terlarang, namun tak satupun yang dapat mencegah dan memberikan efek jera terhadap pelaku,meskipun sudah meminta banyak korban jiwa.
“Kalau hukum masih saja tetap seperti itu, maka jangan heran kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi,” Kata dia.
Dia mendesak pemerintah dan APH untuk menerapkan hukuman setimpal terhadap para pelaku.
Lanjut dia”  saat ini menjelang datanganya Lebaran “ biasanya momen tersebut digunakan pesta-pesta oleh kalangan anak muda “ apalagi sangat marak yang berjualan Miras oplosan dan obat-obatan terlarang hal tersebut APH harus begerak cepat guna menjaga hal-hal yang tidak di inginkan
“ Kami sangat resah dengan adanya penjual Miras oplosan dan juga katanya obat-obatan tidak layak edar “ yang di pasok oleh orang Aceh “ di edarkan oleh pribumi “ Jujur kami sebagai masyarakat sudah merasa resah “ PungkasNya
REPORTER : ADI.SY /RED Â







