Pembagunan Sanimas di Desa Cibaliung, Lahan TanahNya Tak Miliki Izin Dari Pemilik dan Tak Ada PIP

Pandeglang, Ragam124 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, PANDEGLANG – Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) adalah inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat dengan membangun sarana sanitasi berbasis masyarakat.

” Berikut beberapa aspek penting tentang program ini, Meningkatkan akses sanitasi layak di Indonesia, Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan kesehatan masyarakat, Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan sarana sanitasi “ Jelasnya

Example 1500x60
Example 1500x60

Selain itu guna meningkatkan kesadaran masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan hidup dan kesehatan juga meningkatkan lingkungan menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat

PHOTO : Pemilik lahan tanah, Haer dan Samanan tokoh masyarakat

“ Akan tetapi Pembangunan program Sanimas di Kampung Cirametuk, Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten “  menuai sorotan “ Bahwa  proyek tersebut berjalan tanpa Papan Informasi Proyek (PIP) yang resmi dan diduga tidak memiliki izin dari pemilik lahan tanah .

“Dikatakan pemilik lahan tanah yaitu Haer, saat di konfirmasi di rumahnya “ menjelaskan dengan adanya pembangunan Sanimas yang ada di lahan tanah saya “ Maka saya tidak pernah memberikan ijin pada siapapun  menolak serta merasa keberatan. “ Ungkap Haer yang di damping oleh Samanan salah satu tokoh masyarakat setempat  , Sabtu ( 27 September 2025)

“ Harapan pemilik lahan tanah dinas terkait agar turun ke lokasi, guna pembuktian bahwa lahan tanah yang di bangun oleh proyek Sanimas adalah tanah saya bukan tanah Negara “ Tegas Haer di amini Samanan

“ Juga selain itu berdasarkan pantauan di lapangan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tanpa adanya Papan Informasi Proyek (PIP ) maka pelaksanaan pembangunan tersebut di duga kuat melanggara aturan serta di duga menggunakan anggaran siluman .

“ Pembangunan tanpa PIP, adalah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan. “ Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua proyek pembangunan mematuhi peraturan yang berlaku dan menyediakan informasi yang cukup kepada masyarakat

REPORTER : DEDE SUDIANTO

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60