Bungas Banten, PANDEGLANG – Bendera Merah Putih yang berkibar di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terlihat kusam dan sobek pada Senin (1/12/2025). Kondisi ini diduga karena kurangnya perawatan yang dilakukan oleh pihak desa.
Awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Ciherang untuk meminta klarifikasi, namun beliau tidak ada di kantor. Salah seorang Sekdes Desa Ciherang yang ada di tempat mengatakan
“Saya Mau Keluar Dulu Ya Karna Ada Kegiatan Memotret/Photo” Ucapa Sekertaris Desa (SEKDES) Kepada Awak Media
Kondisi bendera yang kusam dan sobek ini sangat memprihatinkan, karena bendera Merah Putih adalah lambang negara yang harus dijaga dan dirawat dengan baik. Menurut Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Bendera ini harus dijaga dan dirawat dengan baik.
Jika ada instansi atau kepemerintahan yang memasang bendera kusam dan sobek, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, denda, atau bahkan pidana.
Dengan demikian agar pemerintahan daerah atau pusat dapat meninjau ke tiap-tiap desa untuk memastikan bahwa bendera Merah Putih dirawat dengan baik dan tidak kusam atau sobek.
REPORTER:SAROJI/AGAN







