Bungas Banten, PANDEGLANG – Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Kabupaten Pandeglang angkat bicara terkait dugaan pemotongan dana sebesar Rp150.000 per guru di Kecamatan Cipeucang yang dikaitkan dengan kegiatan pemberangkatan peringatan Hari Guru Nasional.
Perwakilan KPK Nusantara Pandeglang menyampaikan bahwa pihaknya menilai Ketua PGRI setempat tidak kooperatif ketika dikonfirmasi oleh rekanan media. Padahal, klarifikasi terbuka sangat dibutuhkan untuk menjawab keresahan para guru dan masyarakat.
“Menurut penjelasan Korwil, pemotongan sebesar Rp150.000 per guru itu disebut-sebut sudah berdasarkan hasil musyawarah mufakat. Jika memang demikian, seharusnya tidak ada guru yang merasa keberatan,” ujar perwakilan KPK Nusantara Pandeglang, Rabu (17/12/2025).
Namun kenyataannya, lanjut dia, ketika rekan-rekan media dan lembaga melakukan fungsi sosial kontrol, persoalan ini justru mencuat ke publik dan menjadi pemberitaan. Hal tersebut dinilai sebagai bukti bahwa pada dasarnya terdapat guru-guru yang merasa keberatan atas adanya potongan tersebut.
“Para guru ini diduga tidak berani menentang kebijakan yang disebut sebagai hasil musyawarah. Mereka memilih diam, meski sebenarnya merasa terbebani,” ungkapnya.
KPK Nusantara Pandeglang juga menyoroti alasan pungutan tersebut yang diklaim untuk kegiatan pemberangkatan Hari Guru Nasional. Menurutnya, secara logika hal itu tidak masuk akal jika hanya sekitar lima orang perwakilan dari masing-masing cabang yang diberangkatkan, namun biaya justru dibebankan kepada seluruh guru di Kecamatan Cipeucang.
“Jika setiap guru dikenakan Rp150.000 lalu dikalikan dengan jumlah guru yang ada, nominalnya menjadi sangat besar. Menurut kami, ini terlalu berlebihan dan tidak sebanding dengan kebutuhan kegiatan,” tegasnya.
Lebih jauh, KPK Nusantara Pandeglang menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya pemanfaatan momentum peringatan Hari Guru Nasional untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini semakin menguat setelah mendengar pernyataan Ketua PGRI Kabupaten Pandeglang yang menyebutkan bahwa organisasi tidak pernah memberlakukan iuran di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan. Jika tidak ada iuran di luar ketentuan organisasi, lalu dasar pemotongan Rp150.000 per guru tersebut apa?” Ucapnya
Atas dasar itu, KPK Nusantara Pandeglang berharap Ketua PGRI yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan mempertanggungjawabkan dugaan pemotongan gaji guru yang diperuntukkan bagi kegiatan pemberangkatan acara Hari Guru Nasional pada waktu itu.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta demi menjaga kepercayaan para guru,” pungkasnya.
REPORTER: SS MUNANDAR (ABI)






