Pembinaan Remaja di Luar Sekolah Perlu Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua

Pandeglang31 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, PANDEGLANG – Pembinaan kedisiplinan remaja di luar lingkungan sekolah dinilai perlu penguatan kolaborasi antara pihak sekolah dan orang tua. Hal ini menyusul temuan kebiasaan merokok yang dilakukan sekelompok remaja di wilayah Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten Senin (20/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah remaja yang mengenakan seragam tingkat menengah atas tampak berkumpul di sebuah warung umum di luar lingkungan sekolah pada jam istirahat. Salah satu remaja terlihat memegang benda yang diduga rokok.

Example 1500x60
Example 1500x60

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik tentang kewajiban menyamarkan identitas anak, redaksi tidak menampilkan wajah, identitas, maupun atribut yang mengarah pada asal sekolah dalam dokumentasi visual. Seluruh dokumentasi foto dan video telah melalui proses penyamaran identitas.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, tim Media Bungas Banten melakukan konfirmasi kepada pihak satuan pendidikan di wilayah tersebut.

Pihak satuan pendidikan menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme pembinaan sesuai tata tertib sekolah dengan pendekatan persuasif dan edukatif.

“Jika terjadi pada jam kegiatan belajar mengajar (KBM), maka menjadi ranah pembinaan sekolah. Jika terjadi di luar sekolah dan di luar jam KBM, kami akan mengedepankan komunikasi dan kolaborasi dengan orang tua,” ujar perwakilan pihak sekolah kepada Tim Media Bungas Banten (20/7/2026)

Pihaknya menambahkan, pembinaan akan difokuskan pada edukasi etika di ruang publik, menjaga nama baik almamater, serta edukasi mengenai bahaya merokok bagi kesehatan dan dampaknya terhadap konsentrasi belajar remaja.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

REPORTER: TIM HJ

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60