Bungas Banten, PANDEGLANG – Pelaksanaan program Revitalisasi SDN Giripawana 1, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian menyusul dugaan penempatan papan informasi kegiatan yang dinilai kurang strategis dan sulit terlihat secara langsung oleh masyarakat.
Pantauan pada Kamis, 17 September 2026, menunjukkan papan informasi kegiatan revitalisasi tersebut diduga ditempatkan pada dinding bangunan sekolah, bukan pada area depan atau jalur utama masuk sekolah yang mudah diakses dan dilihat masyarakat.
Penempatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana aspek keterbukaan informasi publik diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan.
Papan informasi bukan sekadar pelengkap administrasi pekerjaan. Keberadaannya merupakan salah satu instrumen penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan yang sedang dilaksanakan, termasuk sumber pembiayaan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, pelaksana pekerjaan, serta berbagai informasi lain yang berkaitan dengan proyek.
Idealnya, papan informasi ditempatkan secara mandiri menggunakan konstruksi kayu atau besi dengan posisi berdiri tegak di lokasi yang mudah terlihat dari akses umum.
Papan tersebut juga semestinya tidak berada di balik pagar, terhalang bangunan, ataupun ditempatkan pada bagian sekolah yang membuat masyarakat kesulitan membaca informasi.
Jika papan informasi hanya ditempatkan pada dinding dan bukan di titik yang mudah terlihat, maka fungsi sosialnya sebagai media transparansi berpotensi tidak berjalan secara optimal.
Masyarakat pada akhirnya dapat kesulitan memperoleh informasi dasar mengenai kegiatan revitalisasi yang sedang berlangsung di lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut patut menjadi perhatian pihak terkait, terutama pengelola kegiatan dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Transparansi pembangunan seharusnya tidak berhenti pada tersedianya papan informasi, tetapi juga menyangkut bagaimana informasi tersebut benar-benar dapat diakses oleh publik.
Masyarakat pun memiliki hak untuk mengetahui bagaimana sebuah program pembangunan dilaksanakan, terlebih ketika kegiatan tersebut berkaitan dengan sarana pendidikan dan menggunakan anggaran pemerintah.
Untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, pihak sekolah, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar penempatan papan informasi tersebut serta memastikan seluruh informasi kegiatan dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah maupun pelaksana kegiatan terkait dugaan penempatan papan informasi yang tidak berada di lokasi strategis tersebut.
REPORTER:SS MUNANDAR (ABI)






