Ki Bangkol DPP BADAK Banten Soroti Pelayanan RS Misi, Manajemen Bantah Pulangkan Pasien dan Tegaskan Operasi Dijadwalkan 17 Oktober

Lebak17 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Dugaan persoalan pelayanan terhadap pasien lanjut usia di Rumah Sakit Misi menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas BADAK Banten. Ki Bangkol mengecam keras dugaan ketidakjelasan pelayanan yang dialami Anih (76), ibu dari King Naga, yang menurut keterangan keluarga membutuhkan penanganan medis dan dijadwalkan menjalani operasi pada 17 Oktober 2026.

Persoalan ini mencuat setelah pihak keluarga menyampaikan kekhawatiran mengenai kondisi kesehatan Anih serta kepastian penanganan medis selama menunggu jadwal operasi. Keluarga berharap rumah sakit memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kondisi pasien, pertimbangan medis, dan langkah penanganan yang diperlukan.

Ki Bangkol menilai, pelayanan terhadap pasien lanjut usia harus mengedepankan keselamatan, kepastian informasi, serta komunikasi yang jelas antara tenaga medis dan keluarga pasien.

“Ini menyangkut keselamatan manusia. Keluarga berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai kondisi pasien, alasan penentuan jadwal operasi, serta langkah medis yang harus dilakukan selama masa tunggu. Jangan sampai muncul ketidakpastian yang menambah kekhawatiran keluarga,” tegas Ki Bangkol.

Menurutnya, jadwal operasi yang belum tersedia tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian pelayanan. Penentuan prioritas operasi, kebutuhan rawat inap, maupun kemungkinan pasien menjalani perawatan di rumah harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan tenaga medis yang berwenang.

Meski demikian, ia meminta manajemen RS Misi memastikan bahwa keluarga memperoleh informasi yang memadai mengenai kondisi pasien, risiko yang perlu diwaspadai, serta prosedur yang harus ditempuh apabila kondisi kesehatan pasien mengalami perubahan.

Manajemen RS Misi Bantah Pulangkan Pasien

Sementara itu, pihak manajemen RS Misi membantah keterangan bahwa rumah sakit telah memulangkan Anih untuk menunggu jadwal operasi.

Berdasarkan penjelasan manajemen yang merujuk pada keterangan dokter bedah yang menangani pasien, Anih telah menjalani tindakan medis. Menurut pihak rumah sakit, kondisi pasien saat itu dinilai tidak berada dalam kategori darurat sehingga tindakan operasi lanjutan dijadwalkan pada 17 Oktober 2026.

Pihak rumah sakit juga menjelaskan bahwa pasien dijadwalkan dipanggil kembali pada 16 Oktober 2026 untuk menjalani persiapan sebelum tindakan operasi yang direncanakan sehari kemudian.

Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam memahami persoalan ini secara utuh. Keterangan keluarga mengenai kekhawatiran terhadap kondisi pasien dan penjelasan manajemen rumah sakit perlu ditempatkan secara berimbang, sembari memastikan kepastian informasi mengenai tahapan penanganan medis yang dijalani pasien.

Ki Bangkol Minta Klarifikasi dan Evaluasi Pelayanan

Ki Bangkol menegaskan, pihaknya meminta manajemen RS Misi memberikan penjelasan yang transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap komunikasi pelayanan, terutama dalam menjelaskan hasil pemeriksaan, alasan penjadwalan operasi, serta petunjuk medis yang harus dipahami keluarga selama menunggu tindakan.

“Yang kami tekankan adalah keselamatan pasien dan keterbukaan informasi. Jika memang berdasarkan pemeriksaan pasien tidak dalam kondisi darurat dan operasi telah dijadwalkan, hal itu perlu dijelaskan dengan baik kepada keluarga, termasuk apa yang harus dilakukan apabila kondisi pasien memburuk,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perbedaan keterangan antara keluarga dan rumah sakit. Kepastian mengenai kondisi pasien, tahapan tindakan medis, serta komunikasi yang baik menjadi hal penting agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif.

Dengan adanya keterangan dari kedua belah pihak, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan pertimbangan medis diketahui secara jelas.

Prinsip utama yang harus dikedepankan adalah keselamatan pasien, profesionalitas pelayanan, serta hak keluarga untuk memperoleh informasi yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku.

(Dra)