Dana BLT-DD Desa Kerta Diduga Masuk Rekening Pribadi Pj Kades, Penyaluran Baru Dilakukan Oktober

Lebak30 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan II Tahun 2026 di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan setelah muncul keterangan bahwa dana bantuan senilai Rp3,6 juta untuk empat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebut masuk ke rekening pribadi Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kerta, Jajang, pada 25 Juni 2026. Namun, penyaluran kepada para penerima baru dilakukan pada 16 Oktober 2026.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dana, penggunaan rekening pribadi, serta alasan keterlambatan penyaluran bantuan yang bersumber dari Dana Desa tersebut.

Sekretaris Desa Kerta, Gilang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (17/10/2026), membenarkan bahwa dana sebesar Rp3.600.000 tersebut masuk ke rekening pribadi atas nama Jajang.

Menurut Gilang, dana itu diperuntukkan bagi empat KPM dengan nilai bantuan masing-masing Rp900.000.

“Uang tersebut untuk dibagikan kepada empat orang KPM, masing-masing Rp900.000, total Rp3.600.000,” ujar Gilang.

Gilang menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sebelum jajaran perangkat desa yang saat ini bertugas mulai menjalankan tugasnya. Meski demikian, ia mempertanyakan alasan penyaluran bantuan yang baru direalisasikan pada Jumat (16/10/2026), padahal dana tersebut disebut telah masuk ke rekening sejak 25 Juni 2026.

Jeda waktu hampir empat bulan antara tanggal dana disebut diterima dan waktu penyaluran kepada KPM menjadi aspek penting yang perlu ditelusuri. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan kronologi, status penguasaan dana selama periode tersebut, serta kesesuaian proses penyalurannya dengan ketentuan yang berlaku.

DPMD Lebak Akan Panggil Pihak Terkait

Merespons persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Rido, menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pj. Kepala Desa Kerta dan sekretaris desa, guna meminta penjelasan lebih lanjut.

“Iya, Kang. Nanti saya akan memanggil semua pihak untuk meminta penjelasan,” kata Rido.

Mengenai kemungkinan sanksi, Rido menegaskan bahwa penentuannya akan bergantung pada hasil klarifikasi dan fakta yang terungkap.

“Untuk sanksi pelanggarannya nanti lihat kebenarannya. Nanti saya informasikan lagi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan apakah persoalan ini berkaitan dengan keterlambatan administratif, ketidaksesuaian prosedur penyaluran, atau terdapat aspek lain yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.

Rekening Pribadi dan Keterlambatan Penyaluran Perlu Dijelaskan

Penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana bantuan desa menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat penjelasan terbuka. Penelusuran tidak hanya menyangkut kepastian bahwa dana telah diterima oleh empat KPM, tetapi juga bagaimana proses pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya dilakukan.

Pemeriksaan perlu memastikan kesesuaian mekanisme tersebut dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa, dokumen pencairan, bukti transaksi, serta administrasi penyaluran BLT-DD.

Di sisi lain, kepastian bahwa empat KPM telah menerima bantuan sesuai haknya merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Transparansi mengenai waktu penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.

Sementara itu, Jajang selaku Pj. Kepala Desa Kerta telah diupayakan untuk dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan rekening pribadi dan keterlambatan penyaluran BLT-DD Triwulan II Tahun 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima dari yang bersangkutan.

 

(Indra. S)