Bungas Banten, PANDEGLANG – Sejumlah pekerja yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan/peningkatan kualitas PSU permukiman berupa jalan lingkungan di Jalan Laksamanah, RT 005/RW 002, Desa Wanagiri, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengeluhkan pembayaran upah yang hingga kini disebut belum mereka terima.
Keluhan tersebut disampaikan para pekerja pada Senin, 19 Oktober 2026. Menurut keterangan yang disampaikan, pekerjaan di lokasi tersebut telah selesai sekitar satu minggu lalu, namun pembayaran upah pekerja hingga saat ini belum juga diterima.
“Sudah sekitar satu minggu pekerjaan selesai, tetapi upah kami belum dibayar,” ujar salah seorang pekerja yang meminta agar keterangannya menjadi perhatian pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut tercantum dalam Kontrak Nomor 600/SPK.0504.UPPSU/Dperkim-3/2026, dengan tanggal kontrak 7 Oktober 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Cendikiawan, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, serta bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Persoalan pembayaran upah pekerja menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan kejelasan, mengingat tenaga kerja merupakan unsur langsung dalam pelaksanaan proyek konstruksi di lapangan.
Ketepatan pembayaran bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan dengan hak pekerja yang telah menyelesaikan tanggung jawabnya.
Para pekerja berharap pihak pelaksana segera memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan waktu pembayaran upah mereka.
Mereka juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
Di sisi lain, informasi mengenai keterlambatan pembayaran tersebut masih merupakan keluhan dari pihak pekerja dan perlu dikonfirmasi kepada CV Cendikiawan selaku pelaksana, serta pihak terkait lainnya, guna memperoleh penjelasan mengenai penyebab dan status pembayaran secara utuh.
Masyarakat pun berharap pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari APBD dapat berjalan tidak hanya sesuai aspek teknis dan administratif, tetapi juga memperhatikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang terlibat di dalamnya
(SS Munandar/Abi)






