Bungas Banten, PANDEGLANG – Salah satu pihak ahli waris yang didampingi kuasa hukum menolak sekaligus menyatakan sikap “siap melakukan upaya melawan pihak Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang rencana akan melakukan eksekusi tanah yang menjadi rumah tinggal Ahmad selaku salah satu ahli waris dari 7 (tujuh) bersaudara lainnya.” Kamis (23/1/2025)

Ahmad, melalui kuasa hukum terus mencoba menahan polisi dan pihak pengadilan yang akan menyita dan membongkar paksa rumah tinggal ahli waris serta barang-barang rumah yang diketahui beralamatkan di Kampung Cisero RT. 001 RW. 06 desa Kubang Kondang kecamatan Cisata kabupaten Pandeglang provinsi Banten.
Proses negosiasi dan upaya perlawanan yang dilakukan Ahmad beserta pendamping hukum tersebut bahkan sempat diwarnai aksi argumentasi antara keluarga dan pihak kepolisian serta pengadilan, atas dasar yang sudah dilakukan oleh pemohon yang diduga merupakan salah satu oknum dengan telah mengklaim kepemilikan objek tanah yang ditempati Ahmad, selaku ahli waris.
Bukan cuma itu, Fajar, S.H, yang didampingi langsung rekan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) yakni Andi Wawan, S.H,. MH dan Nurdin, S.H,. selaku kuasa hukum dari waris juga telah menyebutkan pihak ahli waris belum pernah menjual tanah yang saat ini ditempati Ahmad.
“Saya punya bukti bukti dokumen hak milik ahli waris,” kata Fajar, kepada awak media saat dimintai keterangannya di TKP, Kampung Cisero, RT. 001 RW. 06 desa Kubang Kondang kecamatan Cisata kabupaten Pandeglang.
“Dalam hal ini kami juga tidak sedikitpun melemahkan dan menyatakan kesalahan yang dilakukan pihak oknum sebagai pihak dari pemohon yang menggugat, namun faktanya, seperti yang diketahui bersama bahwa jika mengacu pada amar putusan perintah eksekusi tanah yang dimaksud adalah :
Hal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata, Nomor. 1/Pdt.Eks/2023/PN Pdi jo. 13/Pdt.G/2020/PN Pdi
” Maka dalam hal ini jelas bahwa pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata ini tidak sah !” sebab lokasi yang seharusnya di eksekusi berlokasi di Blok Cisero dengan Persil 20.b ” Tutur Fajar, selaku kuasa hukum waris.
Selanjutnya dikesempatan terpisah telah dijelaskan beberapa keterangan warga setempat seperti tokoh masyarakat RT/RW sekaligus warga masyarakat setempat yang membenarkan, bahwa tanah yang ditempati Ahmad, selaku salah satu ahli waris turut memberikan kesaksian bahwa objek lahan yang akan di eksekusi bukan lokasi yang tepat dan sesuai surat perintah eksekusi yang ada.
” Kami, selaku RT/RW sekaligus warga setempat siap memberikan kesaksian bahwa lokasi tanah yang saat ini akan dilakukan eksekusi itu adalah lokasi tanah Nomor C Desa 311 Blok Tegal kalahang Persil 20.a seluas kurang lebih 2450 M2, yang terletak di Kampung Cisero, RT.001 RW.006 desa Kubang Kondang itu mutlak milik atas nama Ahmad, selaku ahli waris”, pungkas Sukmajaya, selaku ketua RT. 001/006, serta yang juga dibenarkan oleh Dede, RT.002 dan Rohman RT.003, Kampung Cisero, Desa Kubang Kondang, Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang
REPORTER : Rls/TUBAGUS ZAKARIA







