Bungas Banten, PANDEGLANG – Bangunan Vila Cinibung yang berada di Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang diduga melanggar aturan lingkungan dan tata ruang. Vila tersebut kini dialihfungsikan menjadi tambak udang tanpa izin. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas tambak tersebut sudah berjalan bertahun-tahun.
Asep salah seorang warga sekitar mengatakan keberadaan vila ini dulunya bukan tambak, namun paska tsunami 2018 lalu tambah ini beralih fungsi. kalau lewat sini sering tercium bau tidak sedap.
“Siapa yang punya saya juga tidak tahu namun ini dulunya vila, bukan tambak. Sebagai warga kami harap ini bisa dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak negatif dari aktivitas,” ungkapnya saat melintas di jalan depan vila.
Madsuni Aktivis Pandeglang mengatakan adanya alih fungsi bangunan dari vila menjadi tambah tentunya ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah baik tingkat desa, kecamatan, kabupaten sampai provinsi.
“Harusnya ada tindakkan dari pemerintah daerah agar tidak asal – asal dalam menjalankan usaha. apa lagi aktivitasnya memberi dampak yang kurang baik. kami minta segera ditindak tegas satpolpp baik kabupaten maupun kecamatan,” ungkapnya.
Sementara itu Camat Sumur Aang Sumarna tidak menjawab saat dikonfirmasi lewat watasap.
(Jang/Gus)






