Spanduk yang menampilkan gambar bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 terpasang di berbagai titik ” Yakni di kawasan Pasar Badak, Alun-alun, Ciekek, Kabayan, hingga Mengger dan Curug Saketi ” mungkin juga di wilayah lainya.
” Bahwa spanduk dan baligho calon sudah sangat marak. ” Padahal, kampanye calon kan belum,” kata Madsarip warga Mengger saat berbicang-bincang dengan Bungas Banten, Jum’at ( 28/6/2024)
Maka Madsarip ” berharap, baligho dan spanduk bakal calon kepala daerah di Pilkada ditertibkan oleh dinas terkait. ” Sebab, keberadaan spanduk baligho calon tersebut patut di duga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, dan Peraturan Daerah (Perda) K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban). “Harus ditertibkan, jangan sampai melanggar aturan,” TegasNya.
Terpisah warga kecamatan Saketi Muhamad Hasan, Senada bahwa di wilayahnya ” Bahwa spanduk dan baligho calon sudah sangat marak. ” Padahal, kampanye calon kan belum,” Singkat Muhamad Hasan
REPORTER : RED