Bendera Merah Putih di Kantor Desa Pasirsedang Ditemukan Sobek dan Kusam

Pandeglang, Ragam228 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten PANDEGLANG – Tim media online Bungas Banten ” melakukan kontrol sosial ke Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Jum’at (04/04/2025). Namun, ditemukan adanya Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan kusam terpasang di depan kantor pemerintah desa Pasirsedang

” Bendera Merah Putih merupakan simbol kebangsaan Indonesia yang harus dijaga dan dihormati oleh setiap warga negara. Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, ada larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Example 1500x60
Example 1500x60

Kepala Desa Pasirsedang Agus, tidak memberikan komentar ketika dikonfirmasi di rumahnya. ” Bahkan dia tidak menemui tim dari media bungas Banten ” padahal ada di dalam rumahnya, juga tidak memberikan itikad baik dan terkesan alergi pada wartawan.

Upaya untuk menghubungi Kepala Desa Agus dirumahnya tim tidak mendapatkan informasi terkait bendera sobek, kemudian menghubungi Sekdes via WhatsApp tidak berhasil.” Hingga Berita ini di publikasikan karena tidak ada tanggapan dari pihak desa.

REPORTER  : TIM BUNGAS BANTEN 

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60