Diduga Langgar UU Minerba : GPS Minta Tipidter Polda Banten Tangkap Kontraktor Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sumur – Taman Jaya

Bungas Banten, PANDEGLANG – Ahmad Khotib Sekretaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pejuang Sukarela (GPS) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ” menyoroti adanya praktik penjualan tanah urug Ilegal yang terjadi pada Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sumur – Taman Jaya diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara ( Minerba) Nomor 3 Tahun 2020.

” Khotib meminta kepada Polda Banten, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) agar segera menangkap Kontraktor Proyek tersebut. ” Sebab kuat dugaan tanah urugan yang digunakannya berasal dari tambang Ilegal atau tak punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik dari Operasi Produksi maupun IUP Penjualan tanah urug yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Banten melalui rekomendasi dari Dinas ESDM Provinsi Banten.

” Kontakraktor proyek ini yang melanggar dapat dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.”  Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara,” Tegas Khotib kepada awak media, Sabtu (15/6/2024).

” Tak hanya itu, Khotib juga meminta kepada Tipidter Polda Banten, untuk memeriksa siapa saja yang terlibat pada penjualan tanah urugan Ilegal tersebut, termasuk User yakni Dinas PUPR Provinsi Banten.

” Semua yang terlibat pada praktik tambang Ilegal harus diperiksa terutama kontraktor agar segera dilakukan penangkapan,” Harapnya.

” Menurut Khotib, saat ini, Kontraktor dari PT. Ris Putra Delta ” tengah mengerjakan Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sumur – Taman Jaya dengan nilai kontrak Rp 87.865.159.000, – ternyata banyak temuannya, terutama pada pemasangan Tembok Penyangga Tanah ( TPT) yang keropos kurang adukan atau disebut proyek asal – asalan.

” Selain langgar UU Minerba, Kontraktor proyek ini juga mengerjakan pembangunan asal – asalan, bahkan perusahaan konsultan pengawasan tidak disebutkan di papan proyek  ” kata Khotib.

Oleh sebab itu, Khotib meminta kepada pelaksana teknis (Peltek) PPK Bidang Bina Marga serta Kadis PUPR Provinsi Banten untuk segera turun menindaklanjuti temuan – temuan dilapangan.

”  Kami meminta agar Kadis PUPR Provinsi Banten, segera menurun tim teknis dilapangan, jangan tutup mata dengan sejumlah temuan pembangunan yang tidak maksimal itu,” Tegas Khotib menambahkan.

” Dikutip dari Kanal YouTube Bang Kumis Berbagi, Pemerintah Kecamatan Sumur, Encun Sunayah Plt Camat Sumur ” mengatakan bahwa tanah urugan proyek Jalan itu berasal dari Kampung Cipunaga Desa Tunggal Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.

” Galian tanah urug itu, sepengetahuan saya belum memiliki izin, bahkan tidak satupun melakukan konfirmasi dan koordinasi ke kami di pemerintaha Kecamatan Sumur, misalnya izin lingkungan dari desa itu tidak ada,” kata Plt Camat Sumur Encun Sunayah

” Sementara Kadis PUPR , Arlan Marzan dan Heru Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Banten, ketika dihubungi awak media terkait proyek tersebut belum memberikan respon hingga berita ini diterbitkan.

REPORTER : RONIF  

banner 728x90
banner 728x90