Bungas Banten, PANDEGLANG – Pelaksanaan Pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Kegiatan ( P3-TGAI) dilaksanakan secara padat karya/ swakelola dan melalui Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) dalam rehabilitasi jaringan irigasi tersebut
“ Pasalnya di beberapa desa di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten “ bahwa pelaksanaan P3-TGAI, banyak di laksanakan oleh oknum Kepala desa ( Kades ), bukan sama P3A “ Jelas Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara perwakilan Banten, Aminudin “ Minggu (28 September 2025)
“ Lanjut Aminudin “ Guna mengawasi pelaksanaan P3-TGAI, masyarakat dan petani dapat melapor kepada pihak berwenang seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) atau Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat “ mengenai penyimpangan seperti penyelewengan dana, kualitas yang buruk, atau kelompok yang bukan petani “ akan tetapi mencari proyek dengan mengatasnamakan petani.
“ Selain itu, dapat juga melaporkan melalui situs web resmi Kementerian PUPR untuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan. “ Apalagi seperti oknum Kades sampai melaksanakan program P3-TGAI, itu patut di duga menyalahi aturan “ Tegas Aminudin
Program ini menggunakan dana APBN dan merupakan bagian dari program padat karya tunai dari Kementerian PUPR. “ Juga Konsultan Managemen Balai (KMB) dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dilibatkan untuk memfasilitasi, memantau, mengevaluasi, dan membantu menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan program tersebut “ TambahNya
“ Jika ditemukan adanya kelompok “Nakal” yang bukan petani tetapi mencari keuntungan, atau penyalahgunaan dana dan proyek yang tidak tepat sasaran, Anda diharapkan segera melaporkannya.
” Laporan dapat disampaikan ke situs web atau aplikasi resmi Kementerian PUPR atau kepada pejabat terkait seperti Kasatker OP SDA di wilayah masing-masing.
 Mengawasi adalah bagian dari partisipasi masyarakat dalam program, memastikan akses, kontrol, dan manfaat program terbuka bagi semua kelompok masyarakat, termasuk perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.” Tuturnya
Masih kata Aminudin “ Waspadai kelompok yang tidak benar-benar petani, akan tetapi hanya ingin mencari proyek P3-TGAI.” Laporkan adanya permintaan atau pemberian “Fee” untuk mengatasnamakan kelompok atau partai politik tertentu dengan dalih aspirasi.
Pastikan kualitas pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk mendukung kelancaran aliran air bagi petani. “ Tuturnya
” Terakhir Aminudin meminta pada dinas terkait soal adanya dugaan Oknum Kades yang turut serta turun langsung mengerjakan program P3-TGAI , agar di proses secara aturan ” lantaran diduga menyalahi aturan, juga mengingat yang wajib mengerjakan program P3-TGAI adalah P3A yang sudah dikukuhkan dengan Akta Notaris ” Juga di tegaskan lagi dinas terkait jangan tutup mata “ Pungkas Aminudin
REPORTER : RED







