Bungas Banten, KOTA SERANG– Sebelumnya telah diberitakan, bahwa “Pasca Pergantian Pengelola Lahan Parkir, Setoran Bulan Maret 2025 Diduga tidak Masuk PAD Kota Serang, hingga kini pihak Dinas Perhubungan kota Serang provinsi Banten diduga masih bungkam dan tutup mata
Hal tersebut sangat jelas, bahwa pengelolaan parkir yang terletak di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama dan terminal Sukadiri Kasunyatan kecamatan Kasemen sudah berganti ke pengelola yang baru pada Maret, (3/2025) oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) kota Serang provinsi Banten
Pasalnya, berdasarkan Fakta Integritas poin 2 dan 8 sangat jelas, yakni :
β’ Poin 2 : Siap dan sanggup menyetorkan retribusi parkir TKP sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di jalan terminal Sukadiri, KPW, Spelwijk, pasar Karangantu di kota Serang sebesar Rp.250.000.000,- per tahun dan sebesar Rp.20.800.000,- per bulan melalui rekening Bank Banten 0801033776 Bendahara penerimaan Dishub pada Bank Banten sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan
β’ Poin 8, bahwa apabila tidak memenuhi target perolehan retribusi parkir Tempat Khusus Parkir (TKP) sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah kota Serang setiap bulan, SAYA SIAP DIGANTI kepada pihak yang sanggup melaksanakan sebagai pengelola Tempat Khusus Parkir (TKP), sehingga hal ini, pihak Dishub kota Serang tutup mata terkait wanprestasi, kenapa pengelola yang baru masih di pertahankan, padahal sudah jelas telah melanggar Fakta Integritas (Surat Pernyataan Pengelolaan Parkir (TKP). Senin, (12/5/2025)
Berikut hasil konfirmasi dengan pihak Dishub kota Serang sebagaimana sudah dituangkan kedalam pemberitaan dengan judul “Dishub Kota Serang Berikan Klarifikasi Terkait Setoran Lahan Parkir, Namun Tidak Sesuai Fakta
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan kota (Dishub) Serang Dr.H.Ikbal, M.Kes melalui Bendahara Pemasukan Reza Inung Maulana, S.ST β saat dikonfirmasi pada Jumβat, (11/4/2025) di meja kerjanya mengatakan, bahwa Koordinator pengelola yang baru sudah setor tanggal 28 Maret 2025 sebesar Rp 6.000.000,- namun tidak masuk ke kas daerah (PAD) kota Serang
β Koordinator pengelola yang baru, tanggal 28 Maret 2025 kemarin sebenarnya sudah setor melalui M-banking sebesar Rp 6.000.000,- namun belum masuk ke kas daerah (PAD) kota Serang, mengingat Bank sudah libur dan akan dibayarkan double di bulan April 2025 ini β Katanya
β Dan terkait sanksi, jelas pihak Koordinator setorannya tidak sesuai target yang diharapkan dan akan mendapatkan sanksi
βTotal target tahun 2025 ini sebesar Rp 250.000.000,- atau Rp 20.800.000,- per bulan, jadi sudah jelas pihak Koordinator pada saat setor tidak sesuai target yang diharapkan, seharusnya setor Rp 20.800.000,- malah Rp 6.000.000,- di tambah tidak masuk setorannya di bulan Maret 2025, itu artinya akan ada sanksiβ.
Reza menjelaskan, β sanksi yang diberikan kepada Koordinator parkir jika tidak sesuai target, sebagaimana yang dituangkan didalam fakta integritas, maka akan ada sanksi, yaitu di panggil dan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 hingga dievaluasi pergantian Koordinator oleh pimpinan/kadis. β Jelasnya kepada Bungas Banten
Dari Hasil penelusuran awak media Bungas Banten, Dishub kota Serang jelas diduga tidak sesuai, seharusnya Koordinator/pengelola menyetorkan Retribusi TKP sebesar Rp 20.800.000. kenapa yang di setorkan cuma Rp 6.000.000,- kenapa Dinas perhubungan di duga bungkam dengan kebocoran PAD kota Serang. βAda apa dengan Dishub kota Serang
Selain itu, awak media Bungas Banten β menemukan ketidak sesuaian data Dishub kota Serang, sehingga diduga kuat Dinas perhubungan tidak jujur dalam menyampaikan hasil laporan, contoh seperti :
Data Pengelola tahun 2024 :
Versi Data Dishub KOTA Serang : Laporan Realisasi Retribusi Parkir TKP ( tempat khusus parkir ) Tahun 2024 :
KPW :
Target pertahun Rp.30.000.000,- target perbulan Rp 5.000.000,-
Terminal Sukadiri :
Target pertahun Rp 120.000.000,- target perbulan Rp 12.500.000,-
Seharusnya :
Target KPW total pertahun Rp 30.000.000,- maka target perbulan nya adalah Rp 2.500.000,- bukan Rp 5.000.000.-
Dan target terminal Sukadiri dari total target pertahun Rp.120.000.000.- maka target perbulan nya Rp.10.000.000.- bukan Rp 12.500.000,- sudah jelas di situ ada selisih yang cukup besar.
Ada apakah dengan Dinas Perhubungan kota Serang ??? patut kita tunggu respon Walikota Serang terhadap permasalahan yang ada di Dinas Perhubungan kota Serang, jangan sampai nanti terjadi kebocoran PAD pada sektor parkir.
REPORTER : TUBAGUS ZAKARIA







