Dugaan Dana BLT-DD Masuk Rekening Pribadi Pj Kades Kerta, Dan Empat Bulan Baru di Salurkan,Kadis DPMD Lebak Buka Suara

Lebak13 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Dugaan transaksi dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II Tahun 2026 di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Dana sebesar Rp3,6 juta disebut masuk ke rekening pribadi atas nama Jajang, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kerta, pada 25 Juni 2026.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan penyaluran bantuan, terutama terkait dasar transaksi, kepastian penggunaan anggaran, serta waktu penyaluran kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Persoalan ini turut menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMD Lebak, Rido, saat dimintai keterangan pada Selasa (20/10/2026), menyampaikan bahwa kepala desa maupun sekretaris desa siap menerima konsekuensi atas persoalan yang dihadapi.

“Baik Kades maupun Sekdes siap menerima konsekuensi terkait permasalahan yang dihadapi,” ujar Rido.

Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan penggunaan rekening pribadi untuk transaksi BLT-DD, kemungkinan dana mengendap sebelum disalurkan, serta dugaan keterlambatan penyaluran hingga empat bulan setelah pencairan, Rido belum memberikan jawaban substantif.

“Saya pelajari dulu ya,” katanya.

Menanti Kejelasan Tata Kelola BLT-DD

Sejumlah aspek mendasar perlu mendapat penjelasan dari pemerintah desa maupun instansi pembina. Di antaranya, apakah transaksi ke rekening pribadi tersebut memiliki dasar administrasi dan kewenangan yang sah, bagaimana status dana setelah transaksi dilakukan, serta apakah bantuan telah diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai jadwal penyaluran.

Kejelasan tersebut penting karena dana desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap transaksi perlu didukung dokumen yang sah, pencatatan yang tertib, dan bukti penyaluran yang dapat diverifikasi.

Dugaan keterlambatan penyaluran juga perlu ditelusuri berdasarkan tanggal pencairan, ketentuan periode bantuan, daftar penerima, serta bukti pembayaran. Dengan demikian, penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran dapat dilakukan berdasarkan fakta dan regulasi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 perlu dicermati sesuai ruang lingkup pengaturannya, bersama ketentuan teknis lain yang relevan.

DPMD Diharapkan Tidak Berhenti pada Pernyataan

Pernyataan bahwa terdapat tahapan dalam pemberian sanksi perlu diikuti dengan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan, pihak yang berwenang menindaklanjuti, serta langkah korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana.

DPMD Kabupaten Lebak diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi ketidakpastian di tengah masyarakat. Pemeriksaan dokumen transaksi, pembukuan desa, dan bukti penerimaan bantuan oleh KPM menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini disusun, penjelasan mengenai dasar transaksi Rp3,6 juta tersebut dan status penyalurannya masih perlu diperoleh secara lengkap dari pihak terkait.

Pemerintah Desa Kerta dan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, persoalan BLT Dana Desa bukan semata-mata mengenai perpindahan dana antarrekening, melainkan menyangkut transparansi pengelolaan anggaran dan kepastian terpenuhinya hak masyarakat penerima bantuan.

 

(Dra)