Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Anggota DPRD Kota Serang, Korban Datangi Kantor PKB

Example 1500x60

Bungas Banten, KOTA SERANG – Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPRD) Kota Serang aktif dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Serang Provinsi Banten diduga melakukan Pelecehan Seksual terhadap korban NW (40) warga Kecamatan Banjar, Kabupeten-Banten. Rabu, (11/3/2026)

Oknum anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKB tersebut inisial HDK, telah dilaporkan melalui laporan pengaduan di Polres Pandeglang Polda Banten pada Senin, (2/3/2026) Nomor: SKTPLP//27/III/Satreskrim/2026//Polres Pandeglang/Polda Banten, dan berdasarkan Nomor; B.182/26/Res/I.24/III/2026/Satreskrim, kini sudah masuk tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas tuduhan tindak pidana Cabul dan Pelecehan seksual

Example 1500x60
Example 1500x60

Tidak hanya itu, korban NW (40) telah mendatangi kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Serang dan menerangkan atas peristiwa yang dialaminya

Ketua DPC PKB Kota Serang, H.Fatihudin kepada wartawan mengungkapkan, bahwa ada korban inisial NW didampingi sang adik laki-laki mendatangi dan menerangkan atas peristiwa yang dialaminya

Ya, pada Selasa, (10/3/2026) sekira pukul 15.00 WIB ada korban NW didampingi sang adik korban (laki-laki) datang dikantor DPC PKB dan menerangkan peristiwa yang dialaminya, yaitu korban NW (40) adalah warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar Pandeglang telah mengalami peristiwa tindakan dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh oknum kader PKB Kota Serang yang merupakan anggota DPRD Kota Serang aktif, yakni inisial HDK pada Jum’at, (30/1/2026) di kediaman korban Desa Banjar Kecamatan Banjar-Pandeglang

Dalam keterangannya, korban menyebut bahwa peristiwa tersebut berawal dari rencana kerjasama menyewa rumah miliknya menjadi tempat  dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beralamat di Kampung Citalahab, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang-Banten

Keduanya ketemu kembali pada (30/1/2026) malam sekira pukul 12.00 WIB dikediaman korban untuk membahas kepastian harga sewa. Setelah ada kesepakatan sebesar Rp. 86.400.000,- namun uang yang dibayarkan hanya sebesar Rp.5.000.000,- setelah itu tiba-tiba HDK memegang bahu dan mencium bibir korban tanpa ada persetujuan, bahkan HDK berniat melakukan perbuatan tidak senonoh/cabul, namun korban menolak dan mendorong HDK

Setelah beberapa bulan MBG berjalan, hingga saat ini sisa uang sewa rumah untuk dapur MBG tersebut belum dibayarkan, korban akhirnya melaporkan kasusnya di Polres Pandeglang pada Senin, (2/3/2026).”ungkap H.Fatihudin meniru keterangan korban dikediamannya usai acara buka puasa bersama

Lanjut H.Fatihudin, berdasarkan keterangan yang dilaporkan korban, dirinya akan segera memanggil HDK

Berdasarkan laporan dan keterangan yang disampaikan korban, saya  selaku ketua DPC akan segera memanggil dan menindaklanjuti HDK untuk klarifikasi, apakah benar atau tidak, bahkan kasusnya sudah dilaporkan di Polres Pandeglang sekarang prosesnya sedang berjalan. ujarnya

Saya juga akan segera berkoordinasi dengan DPW PKB hingga ke DPP PKB Pusat dan jika perbuatan HDK terbukti, selain kita hormati proses hukum, kita juga akan dilakukan pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kota Serang. pungkasnya

Sementara itu, Korban NW (40) saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) malam sekira pukul 22.47 WIB, membenarkan dirinya telah mendatangi kantor PKB dan menerangkan ke Ketua DPC PKB Kota Serang untuk ditindak lanjuti bahkan telah melaporkan HDK di Polres Pandeglang

“Benar, pada Selasa sekira pukul 15.00 WIB kami telah mendatangi kantor PKB Kota Serang dan menerangkan ke Ketua DPC PKB Kota Serang, bahwa ada oknum inisial HDK diduga melakukan Pelecehan Seksual bahkan sempat akan melakukan tindakan tidak senonoh/cabul dengan harapan untuk diketahui dan segera ditindaklanjuti, selain itu saya juga sudah membuat laporan di Polres Pandeglang Polda Banten pada Senin, (2/3/2026). ujarnya

NW menambahkan, selain melakukan perbuatan dugaan Pelecehan seksual, sudah beberapa bulan hingga saat ini HDK belum melunasi pembayaran sewa yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp.86.400.000,- (Delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) pertahun, namun baru dibayarkan hanya Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) saja..imbuhnya

Berdasarkan laporan tersebut, oknum pelaku dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual

HDK, saat di konfirmasi via WhatsApp (WA) pada Rabu, (11/3/2026) sekira pukul 08.04 WIB ia mengatakan “Saya sudah serahkan ke lowyer, langsung ke lowyer saya saja, karena semua proses hukum sudah saya serahkan ke lowyer pak Erwanto. jawabnya singkat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak lowyer HDK belum dapat dikonfirmasi

Redaksi Bungas Banten, akan kawal terus atas kasus dugaan ini dengan berkoordinasi pihak kepolisian Polres Pandeglang Polda Banten dan tim lowyer/kuasa hukum

REPORTER : RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60