Bungas Banten, LEBAK – Dugaan persoalan pengelolaan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II Tahun 2026 di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian. Dana sebesar Rp3,6 juta disebut masuk ke rekening pribadi atas nama Jajang, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kerta, pada 25 Juni 2026. Sementara itu, penyaluran bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) disebut sempat tertunda selama empat bulan.
Persoalan tersebut kini dikabarkan telah diteruskan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebak untuk ditangani lebih lanjut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme transaksi, dasar penggunaan rekening pribadi, serta kepastian penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima. Kejelasan atas persoalan tersebut diperlukan agar pengelolaan dana desa tetap berjalan sesuai ketentuan dan hak KPM dapat terlindungi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Rido, saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa kepala desa maupun sekretaris desa siap menerima konsekuensi atas persoalan yang dihadapi.
“Baik Kades maupun Sekdes siap menerima konsekuensi terkait permasalahan yang dihadapi,” ujar Rido.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan bahwa persoalan Desa Kerta telah diteruskan kepada Unit Tipikor Polres Lebak.
“Ya, sudah dilanjutkan ke Polres Lebak, ke Unit Tipikor,” ujar Moestafa saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/10/2026).
Ketika ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Moestafa mengatakan bahwa informasi lebih lanjut belum diterima pihak Humas.
“Belum sampai ke kita. Mungkin masih di meja mereka, Unit Tipikor, sedang ditangani. Bagaimana perkembangannya,” tuturnya.
Di sisi lain, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Tipikor Polres Lebak, IPDA Bimo Prasetyo, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, pesan yang dikirimkan belum memperoleh tanggapan, meskipun telah terbaca.
Awak media juga membuka ruang konfirmasi bagi Pj. Kepala Desa Kerta, Jajang, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai transaksi dana tersebut, alasan penundaan penyaluran BLT-DD, dan perkembangan penyaluran bantuan kepada KPM.
Keterangan dari seluruh pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang. Penanganan oleh Unit Tipikor diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Indra)






