Kabel Jaringan Wi-Fi Diduga Ilegal , Dinas Terkait Segera Lakukan Penertiban  

Pandeglang, Utama288 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, PANDEGLANG  – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM- KPK ) Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin ” menyikapi tentang keluhan masyarakat dan pemuda yang ada di desa – desa setiap kecamatan kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, terhadap jaringan internet (Wi-Fi ) yang diduga Ilegal dan sembraut yang menempel di tiang listrik milik PLN

“ Faktanya dalam Era Society 5.0 inti dari perubahan ini adalah menyikapi dari majunya tekhnologi pasca revolusi Industri 4.0 bahwasanya Komunikasi menggunakan teknologi Internet hampir menjadi kebutuhan primer setiap orang di Indonesia.

Perkembangan teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pesat menyebabkan perubahan pola sistem jaringan menjadi semakin efisien.

” Bahwasanya Izin jaringan dalam Pasal 11 UU RI No 36 THN 1999 tentang Telekomunikasi

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan :

  1. Tata cara yang sederhana
  2. Proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta
  3. Penyelesaian dalam waktu yang singkat.

(3) Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Diatur dengan Peraturan Pemerintah.

” Menurut Aminudin “ bahwa jaringan sudah menyebar luas kesetiap pelosok kota hingga pedesaan, apalagi di Provinsi Banten khususnya beberapa kabupaten/kota yang sulit di jaringan seperti kabupaten Pandeglang khususnya Pandeglang selatan ” itu sangatlah susah sinyal. ” Hampir semuanya Desa- desa menggunakan jaringan Wi-Fi. sehingga menciptakan peluang usaha bagi para pengusaha internet

Aminudin “ Menyampaikan bahwasanya Pengusaha Jaringan internet saat ini di tengah-tengah masyarakat sudah menjadi kebutuhan yang tak bisa dipungkiri, sehingga banyaknya bermunculan pengusaha-pengusaha jasa jaringan internet yang di kenal dengan Internet Service Provider (ISP ) Pungkasnya.

” Terpisah salah satu warga Desa Cililtan Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang berinisial ES “ mengatakan saya heran dengan kabel Wi-Fi yang semrawut di depan rumah saya, bahkan seperti benang kusut dan tak indah di pandang ” apalagi sampai menempel di rumah bahkan menempel di tiang listrik depan rumah yang tak jauh paling sekitar 1,5 meter jarak ke rumah, “katanya

Menurutnya ini sudah lama terjadi bahkan pernah ada PLN yang menegur tapi di biarkan saja oleh pengusaha jaringan Wi-Fi tersebut

Untuk itu jaringan Wi-Fi yang ada di desa kami, Sehingga kami takut ada kejadian yang tidak di inginkan terjadi ketika kabel itu menempel di tiang listrik, serta rumah-rumah warga dengan tidak rapi, ”  Tutur warga sekitar

Ini jelas kami rasa bahwasanya pemilik atau pengusaha Jaringan Internet Wi-FI ” Diduga telah melanggar aturan yang berlaku ” Harap pada dinas terkait segera lakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang nakal ” Pungkasnya.

REPORTER : RED 

Example 1500x60
Example 1500x60 Example 1500x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *