Kades di Kabupaten Lebak, Keluhkan Tombok PBB di Akhir Tahun 2024

Lebak, Ragam433 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Kepala desa (kades) berperan dalam menggerakkan petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa untuk memastikan warga membayar PBB tepat waktu.

PBB merupakan biaya yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan.”  Pengelolaan PBB menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Example 1500x60
Example 1500x60

Untuk membayar PBB, Anda dapat :

  • Membayar di bank umum atau kantor pos yang ditunjuk
  • Membayar secara online melalui ATM BCA, BJB dan BRI, Mandiri, atau platform e-commerce seperti Tokopedia

“ Jika tidak membayar atau membayar kurang dari nominal yang seharusnya, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah PBB yang tidak atau kurang dibayar “ Jelasnya

“ Beberapa Kades di wilayah kabupaten Lebak yang di himpun Bungas Banten “ persoalan PBB, setiap tahunnya Pemerintah desa ( Pemdes) selalu nombok lantaran soal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT) yang di bagikan kepada warga wajib pajak atas lahan tanahnya melalui SPPT tersebut tidak pernah lunas, sekitar 50 persen tidak setor pajak pada Pemdes “ Keuhnya, Sabtu (28/12/2024)

Lanjut Kades, bisa di buktikan bahwa SPPT pada akhir tahun 2024 ini, masih numpuk di kantor desa, untuk salah satu pembuktian bahwa banyak warga tidak bayar pajak “ akan tetapi untuk PBB selalu di tombok oleh Kepala desa “ Jelasnya

REPORTER : RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60