Bungas Banten, JAWA BARAT — Kejaksaan Negeri Cianjur sudah melimpahkan berkas kasus  korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat senilai Rp 40 miliar ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung
Pelimpahan tersebut menandakan jika tersangka pada kasus tersebut tidak bertambah, tiga orang sudah ditetapkan yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, DG.
Dua tersangka lagi merupakan konsultan perencanaan proyek PJU inisial HM dan Direktur PT KPA, inisial AM.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin “ membenarkan pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke PN Tipikor Bandung.
“Sudah dilimpahkan,” terang Kamin “ Senin ( 6 Oktober 2025)
“ Mengenai jadwal pelaksanaan sidang, Kamin belum bisa memastikan, “sepertinya minggu depan mulai sidang,” tandasnya.
REPORTER : NINDIA







