Bungas Banten, PANDEGLANG – Oknum Satuan Pengamanan (Satpam ) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN) 4 Pandeglang, yang berlokasi di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diduga telah menghalang halangi tugas wartawan.
Pasalnya ketika wartawan hendak masuk dan melihat kelokasi pekerjaan rehabilitasi gedung yang di SMKN 4 Pandeglang dengan gagahnya oknum Satpam, sambil memegang sebilah golok tanpa serangka melarang wartawan untuk masuk dan melihat ke lokasi ” katanya harus ada izin dulu dari pihak kepala sekolah ” Kamis ( 25 September 2025)
Diketahui bahwa SMKN 4 Pandeglang, sedang mendapatkan program pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah yang bersumber dari dana APBN tahun 2025 ” Rp 4.030.000.000, – ( Empat miliar tiga puluh juta rupiah) yang dikerjakan melalui panitia pembangunan satuan pendidikan ” Jelasnya.
Sekedar untuk di ketahui bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari berita dan informasi, dan dalam menjalankan tugasnya, mereka diharapkan dapat bekerja secara independen dan profesional. Berikut beberapa poin penting terkait dengan tugas wartawan :
1. Kebebasan Mencari Berita : Wartawan memiliki hak untuk mencari berita dan informasi yang relevan dengan tugas jurnalistiknya.
2. Kemerdekaan Jurnalistik : Wartawan diharapkan menjalankan profesinya secara independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
3. Hak untuk Mengakses Informasi : Wartawan memiliki hak untuk mengakses informasi yang relevan dengan tugas jurnalistiknya, dan dalam beberapa kasus, mereka dapat meminta akses ke informasi publik.
Tantangan dan Hambatan :
Intimidasi dan Ancaman : Wartawan dapat menghadapi intimidasi dan ancaman dari pihak-pihak yang tidak ingin diungkapkan oleh media.
Pembatasan Akses Informasi : Wartawan dapat menghadapi pembatasan akses informasi yang dapat menghambat tugas jurnalistiknya.
Perlindungan Hukum :
Undang-Undang Pers : Di Indonesia, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi kebebasan pers dan hak-hak wartawan.
Kode Etik Jurnalistik : Wartawan diharapkan mematuhi kode etik jurnalistik yang mengatur tentang profesionalisme dan etika dalam pemberitaan.
Dengan demikian, wartawan diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan independen, serta masyarakat diharapkan dapat mendukung kebebasan pers dan jurnalisme yang berkualitas.
Selanjutnya berharap pada pihak SMKN 4 Pandeglang, agar memberikan pembinaan atau teguran pada oknum Satpam tersebut, agar setiap ada wartawan atau LSM serta lembaga lainya, jangan melarang untuk mengontrol pelaksanaan pembangunan SMKN 4 Pandeglang, mengingat anggaranya bukan anggaran pribadi, akan tetapi anggaran dari hasil pajak rakyat.
REPORTER : HASAN / WA2N






