Bungas Banten, PANDEGLANG – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 01, yaitu Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya ” Mereka mengajukan gugatan hasil Pilkada Pandeglang tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
” Gugatan tersebut sudah disampaikan dan tinggal menunggu register dari MK.
Dikatakan anggota KPU Pandeglang Divisi Hukum dan Pengawasan, Samsuri , ” bagi Paslon yang merasa keberatan terkait hasil Pilkada diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan sengketa Pilkada ke MK.
“Jadi waktunya terakhir pada, Selasa (10/12/2024) kemarin. ” Setelah kami kroscek ternyata ada Paslon yang sudah mengajukan keberatan terkait perolehan hasil yang ditetapkan oleh KPU,” Kata Samsuri, Rabu (11/12/2024).
” Namun, Samsuri mengaku, belum mengetahui secara pasti poin apa saja yang menjadi keberatan dan diajukan sengketa ke MK. ” Lantaran , kata dia, sengketa tersebut belum diregistrasi oleh MK, sehingga pihaknya belum mengetahui perihal keberatannya.
“Untuk poin-poin yang diajukan belum ada sepertinya baru pendaftaran saja, belum terregistrasi.” Kami menunggu sampai tanggal 15 Desember 2024, untuk keputusan diterima atau tidaknya oleh MK,” Terangnya.
” Meski begitu, dirinya mengaku, KPU Pandeglang sudah mempersiapkan jawaban yang akan diberikan ketika sengketa tersebut diterima oleh MK.
“Kami sebagai pihak terkait karena penyelenggara teknis harus mempersiapkan jawaban-jawaban yang nanti akan dipersoalkan. Insya Allah kami sudah siap,” Ucapnya.
” Hingga berita ini disiarkan, wartawan masih berusaha menghubungi tim penghubung atau Humas Paslon nomor uryt 01 ” untuk mempertanyakan keberatan apa saja yang diajukan ke MK.
REPORTER : Rls/RED







