Pembangunan Ruas Jalan Sumur – Taman Jaya, Diduga Syarat Penyimpangan Dipengadaan Barang Jasa Pemerintah

Bungas Banten, PANDEGLANG – Pemerintah Provinsi Banten, yang selama ini terus melakukan perbaikan Infrastruktur pekerjaan kontruksi Jalan dan Jembatan dimana ditahun 2024, sedang dalam pelaksanaan salah satunya dengan nama pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Sumur- Taman Jaya yang berlokasi di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.” Dengan Nilai kontrak Rp 87.865.159.000,- ( Delapan puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) APBD Tahun 2024 , dengan jangka waktu 300 (Tiga ratus ) Hari Kalender dala pelaksanaanNya.

“ Berdasarkan temuan dari Time Awak Media dan LSM pada kegiatan pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Sumur- Taman Jaya tersebut Diduga syarat dengan penyimpangan dari Item pekerjaan pemasangan Batu TPT dan Item Pekerjaan Timbunan Tanah. “  Pasalnya dari item pekerjaan Pemasangan Batu TPT terlihat kurangnya adukan semen.” Sehingga para petukang kerja di duga sudah ahli

  1. Dalam menyusun Batu dengan tinggi 40/50 centimeter tanpa adukan dan sudah disusun rapi baru di pasangan adukan dalam pelaksanaannya
  2. Diduga pada pekerjaan Pondasi Pemasangan Batu TPT tidak maksimal dari segi Lebar pemasangan dan pelaksanaan adukan semen
  3. Diduga dalam campuran ukuran adukan semen tidak sesuai yang sudah direncanakan tidak menggunakan ukuran Dolak takaran dan sekarang pemasangan batu TPT Pembangunan Ruas Jalan Sumur – Taman Jaya terlihat berlubang dan retak – retak
  4. Diduga dalam pengadaan Tanah Timbunan menggunakan tanah tidak Berijin dan ilegal.

“ Maka dengan adanya kegiatan pembangunan Ruas Jalan Sumur- Taman Jaya yang dilaksanakan oleh penyedia jasa kontraktor PT. RIS Putra Delta “ perlu dilakukan pengawasan ketat dari pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Inspektorat Banten dan BPK RI Perwakila Banten dalam pengerjaannya.

“ Aminudin ketua LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten, mengatakan ” kami minta kepada kepala Dinas PUPR Provinsi Banten untuk segera turun dan periksa pekerjaan yang sebagai pelaksana Kontraktor PT. RIS Putra Delta  yaitu pada Item Pemasangan Batu TPT dan Item Timbunan Tanah tersebut.” Tegas Aminudin, Sabtu (15/6/2024)

“ Lanjut Aminudin “ Pasalnya pekerjaan Batu TPT tersebut diduga tidak sesuai Spek dari segi campuran adukan semen dan pemasangan barunya yang diduga dalam pelaksanaannya Batu tersebut disusun terlebih dahulu baru di beri Adukan semen.“ Ini diduga jelas adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pemasangan Batu TPT tersebut.

Dan juga di pengerjaan tanah timbunan yang mana menggunakan galian tanah ilegal tidak berijin.” Ini jelas harus ditanggapi serius oleh kepala Dinas PUPR Provinsi Banten.” Bila perlu di Evaluasi kinerja bawahnya yang mana tidak tegas dalam pengawasan pada pembangunan Ruas Jalan Sumur – Taman Jaya tersebut yang sebagai penyedia jasa kontraktor PT. RIS Putra Delta tersebut.” Imbuhnya

Masih kata Aminudin “ kami minta kepada penegak hukum di wilayah Banten untuk mengambil langkah tegas tiap adanya pemborongan yang menggunakan Keuangan Negara ‘ melalui Anggaran APBD Provinsi Banten, yang mana selama ini terlihat banyaknya penyedia kontraktor yang nakal tidak mementingkan Kuantitas dan kualitas dipengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Seakan tidak takut kepada penegak hukum.”  Sebagaimana ditahun 2023 adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten sebesar Rp 38 miliar lebih.” Ini jelas adanya ketidak sesuaian dalam pengadaan barang jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh para penyedia Jasa Kontraktor di tahun 2023 “ Dari satuan Dinas PUPR Provinsi Banten tersebut.

Sebagaimana adanya Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Sumur- Taman Jaya yang selama ini dalam pelaksanaan kurang pengawasan dari bawahan Dinas PUPR Provinsi Banten dalam pengerjaannya. “ Pungkas Aminudin ketua LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten

REPORTER : RED

banner 728x90
banner 728x90