Bungas Banten, PANDEGLANG – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menyampaikan imbauan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar berhati-hati terhadap aktivitas pinjaman online (pinjol) maupun judi online (judol) yang menggunakan atau terhubung dengan akun mereka.,,,bagai kpm di wilayah kecamatan Cikeusik kabupaten pandeglang provinsi Banten,
Perlu di ketahui” Dian Nurjaya selaku ketua tim kecamatan Cikeusik ( KATIMCAM) ia menegaskan bahwa apabila terdapat keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdeteksi memiliki aktivitas pinjol maupun judol, maka akun yang bersangkutan perlu segera dilakukan pemblokiran atau pengamanan, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.Ujar Dian Di ruang kerjanya pada hari Rabu (26/8/2026)
Lanjut” Maka Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar bantuan sosial tetap tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan data, rekening, maupun fasilitas yang berkaitan dengan penerimaan bantuan tersebut maka saya berharap menu klarifikasi bansos” Poin pertama, KPM harus menghapus akun judol dengan scrishot, maka poin kedua melakukan sanggah di aplikasi siks NG si Kenji desa, poin yang ketiga menandatangani berita acara sanggah di bawa ke kesra desa masing-masing khususnya yang ada di wilayah kecamatan Cikeusik, Pungkasnya,
REPORTER: ADI







