Bungas Banten, SERANG – Dengan adanya pembangunan Menara Tower Telekomunikasi sebagai Pelaksana PT. Centratama Menara Tower ” yang sedang dilaksanakan di beberapa Kecamatan di Kabupaten Serang tahun 2025 perlu dipertanyakan Surat Izinya Rekomendasi PGB dari Pemeritah Kabupaten Serang Provinsi Banten
Pasalnya dari hasil pengaduan warga kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP ) Kabupaten Serang, ” Diduga pembangunan Menara Tower Telekomunikasi Milik PT.Centratama Menara Tower yang berlokasi di Kampung Sipon Rt 004 Rw 002 Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa , Belum memenuhi syarat Izin dari Pemerintah Kabupaten Serang.
” Divisi Investigasi LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Perwakilan Banten Jodi Ramadhan, mengatakan” Kami dari awal sudah melakukan konfirmasi ke Kecamatan Tirtayasa perihal Pembangunan Menara Tower di Desa Sujung Diduga sebagin warga ada yang menolaknya dan harusnya pihak Pemerintah Kecamatan Tirtayasa komunikasi dengan Dinas PMPTSP Kabupaten Serang
Apakah pihak perusahan PT. Centratama Menara Tower tersebut sudah menyerahkan Syarat Dokumen apa belum…??? ” Kalau belum pihak pemerintah kecamatan tunggu hasil dari Pemerintah kabupaten Serang, walaupun sudah ada ijin dari pusat. ” Tegas Jodi, Rabu (25/2/2025)
Lanjut Jodi ” sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) Permenkominfo 02/2008. Pasal 4 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 ; Nomor : 07/Prt/M/2009 ; Nomor : 19/ Per/M.Kominfo/03/2009 ; Nomor : 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama ” kho Menara Telekomunikasi (Selanjutnya disebut Peraturan Bersama Menteri Nomor 18/2009) menyatakan bahwa :
- Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur
- Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan per Undang-undangan tentang penataan ruang
- Pemberian Izin mendirikan Bangunan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui pelayanan terpadu ” Pungkas Divisi Investigasi LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten Jodi Ramadhan
REPORTER : TUBAGUS ZAKARIA







