Bungas Banten, JAWA BARAT – Pria berinisial YP (41) harus berurusan dengan hukum lantaran hendak mengedarkan narkotika jenis kokain yang dibungkus dengan kemasan makanan ringan. Total kokain yang diamankan sebanyak 236,4 gram.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, selain kokain, polisi juga mengamankan sabu seberat 1 kilogram. Barang haram itu ditemukan di sebuah kontrakan.
Modusnya, pelaku memasukan kokain dan sabu itu ke dalam kemasan makanan ringan. Beruntung, sebelum diedarkan YP diciduk polisi.
“Ditaruh di dalam kue, jadi untuk kokain di sini ditaruh di tempat kue kayak snack. Ini kalau ga salah berarti digabung dengan sabu dia,” kata dia di Mapolrestabes Bandung
Budi menuturkan, YP yang berperan sebagai kurir mendapatkan barang dari luar Kota Bandung. Kini asal muasal kokain beredar di kota kembang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Ia menyebut penemuan kasus kokain ini adalah yang pertama selama ia menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung, sejak 2023, silam.
“Kokain ini kayaknya kalau selama saya menjabat di Polrestabes Bandung baru 1 kali. Tapi mungkin sebelum-sebelumnya pernah ya. Tapi selama saya menjabat di Polrestabes Bandung baru kali ini kita melakukan (pengungkapan) kokain,” ucapnya.
Masih kata Budi, motif para pelaku menjual barang haram tersebut ialah untuk mendapatkan keuntungan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan ayat dua, pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman Pidana Penjara Minimal 6 tahun, Maksimal 20 tahun atau Pidana Penjara seumur Hidup dan Pidana Denda Paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar Subsider 3 (tiga) bulan,” tuturnya.
REPORTER : NINDIA KOSWARA







